Maluku,Fakatanews24.com//Pengurus Pusat Persatuan Anggota Badan Persyaratan Desa Seluruh Indonesia (PP PABPDSI) mengusulkan Revisi Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Pernyataan Desa (BPD). Usulan ini menghimpun aspirasi tokoh dan anggota BPD dari seluruh Indonesia. Rabu,30/09/2026.
Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Ketuan Umum PP PABPDSI, H. Fery Adiansyah, S.T., M.M. pada Selasa, 29 September 2026.
Turut hadir Ketua Harian H. Karno Sirlani, Wakil Ketua Umum Zulvan, Wakil Sekjen Saepulah, Wakil Sekjen Salip, dan Direktur LBH Indonesia A. Amustofa Besan.
Ada 3 poin utama yang didorong dalam revisi :
1. Penguatan Kapasitas BPD
PABPDSI menyoroti kesenjangan kualitas anggota BPD. Banyak anggota bertugas tanpa orientasi dan pelatihan. Untuk itu diusulkan program Sekolah BPD Indonesia yang terstruktur, mencakup orientasi anggota baru, pembelajaran teknis, penguatan kepemimpinan dan pengawasan.
2. Kesejahteraan
PABPDSI mengusulkan batas bawah tunjangan anggota BPD minimal Rp 1.000.000 per bulan untuk mengurangi kesenjangan antar daerah, serta kejelasan biaya operasional lembaga BPD.
3. Jaminan Kesehatan
PABPDSI mendorong kepastian jaminan kesehatan bagi seluruh anggota BPD selama masa jabatan, mulai dari pendataan, pendaftaran, pembayaran iuran hingga keberlanjutan kepesertaan.
Ketua Umum PP PABPDSI H. Fery Adiansyah menegaskan, pembaharuan aturanĀ BPD harus berangkat dari pengalaman anggota di desa, termasuk wilayah dengan keterbatasan anggaran dan akses.
PP PABPDSI siap menyampaikan rumusan rinci kepada Kementrian Dalam Negeri. Penguatan ini diharapkan membuat BPD semakin mampu memperjuangkan aspirasi warga dan mengawal tata kelola pemerintahan desa. ( Anny )

