Info Maluku

Maluku Jangan Hanya Jadi Lokasi Proyek, Gerard Wakanno : Nilai Karbon Seram – Tanimbar Harus Jadi PAD

×

Maluku Jangan Hanya Jadi Lokasi Proyek, Gerard Wakanno : Nilai Karbon Seram – Tanimbar Harus Jadi PAD

Sebarkan artikel ini
IMG 20261007 WA0006

Ambon,Faktanews24.com// Potensi ekonomi karbon di Maluku dinilai sangat besar namun belum menyumbang Pendapat Asli Daerah (PAD). Hal ini disoroti pegiat lingkungan dan kehutanan Gerard Wakanno. Rabu,07/10/2026.

 

“Di registri ku karbon Internasional Vetra, hutan Seram dan Tanimbar sudah punya pengembang asing. Tapi di APBD Maluku, karbon belum punya pos pendapatan. Ini yang harus dijembatani,” tegas Wakanno.

 

Menurutnya, antrian proyek karbon di Maluku sudah mengular di registri Vetra, namun belum ada tang menghasilkan unit karbon resmi :

 

1. Seram Barat – VCS 4381 milik Asia Assets Development Co., Ltd. seluas 37.875 hektare dengan estimasi 1,05 juta ton CO2/tahun.

2. Tanimbar – VCS 5796 seluas 54.976 hektare.

3. Seram Timur – VCS 5283 milik PT Strata Pasifik seluas 73.365 hektare dengan estimasi 1.02 juta ton CO2/tahun.

 

Jika dua proyek bernomor resmi saja digabung, potensinya hampir 2 juta ton per tahun. Dengan harga ilustrasi USD 5-10 per ton, nilai brutonya bisa USD 10-20 juta per tahun.

 

“Verra itu bukan izin Republik, hanya standar pasar sukarela. Sejak ada mutual recognition dengan Indonesia Oktober 2025, semua kredit harus tercatat di Sistim Registri Nasional (SRN) dan dapat persetujuan negara. Permenhut 6/2026 juga menegaskan transaksi internasional wajib otorisasi negara agar tidak double counting,” jelas Wakanno.

 

Ia mengingatkan, sedang didaftarkan pengembang bukan kayunya, melainkan hak menjual udara yang ditahan hutan.

 

“Pohon di Seram tidak ditebang dalam cerita ini. Yang didaftarkan adalah hak menjual udara yang ditahannya. Selain tercatat atas nama orang lain dan disetujui negara, kas daerah hanya bisa menonton,” katanya.

 

Wakanno mendorong Pemerintah Provinsi dan DPRD Maluku segera bertindak sebelum unit karbon terbit :

 

• DPRD perlu Pansus untuk mencocokkan perjanjian KPHP dan perhutanan sosial dengan ID proyek Verra.

• Gubernur perlu bersurat ke Menteri Kehutanan untuk menahan otorisasi penjualan ke luar negeri sampai audit selesai.

• Memastikan penerima manfaat mayoritas adalah BUMD dan masyarakat penjaga hutan, bukan hanya perusahaan luar. Preseden perhutanan sosial sebagai pelaku karbon sudah ada di Bidang Raja, Jambi.

 

“Saatnya Maluku masuk ke kolom penerima manfaat, bukan hanya masuk ke kolom lokasi proyek,” pungkasnya. (*)

Daytioma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *