WALI MURID SOROTI DUGAAN PUNGUTAN DAN MINIMNYA TRANSPARANSI PEMBANGUNAN DI MAN 6 JOMBANG
JOMBANG – Sejumlah wali murid di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 6 Jombang menyampaikan keberatan dan aspirasi terkait dugaan pungutan yang dinilai memberatkan, serta mempertanyakan akuntabilitas pembangunan fasilitas di lingkungan madrasah, khususnya di area Kampus 2.
Para wali murid mengungkapkan bahwa hingga saat ini mereka masih dibebani kewajiban pembayaran berupa infaq yang ditetapkan oleh pihak sekolah. Praktik tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020. Regulasi tersebut secara tegas menegaskan bahwa sumbangan dari wali murid harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlahnya secara wajib.
Transparansi Proyek Dipertanyakan
Selain persoalan pembayaran, perhatian juga tertuju pada kegiatan pembangunan fisik di area Kampus 2. Wali murid menyoroti fakta bahwa proyek tersebut dilaksanakan tanpa dilengkapi papan informasi proyek (project sign).
Ketiadaan papan nama proyek tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait sumber pendanaan, nilai anggaran, identitas pelaksana, serta jadwal pekerjaan. Kondisi ini dinilai menghilangkan hak masyarakat untuk mengetahui secara jelas pertanggungjawaban penggunaan dana pembangunan.
Posisi Pimpinan Madrasah
Nama Kepala Madrasah, Misbakhul Arif, turut disebut dalam aspirasi ini sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kebijakan yang menuai pro dan kontra tersebut. Meski demikian, hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi atau tanggapan yang disampaikan oleh pihak madrasah terkait isu yang disampaikan oleh wali murid.
Harapan dan Tindak Lanjut
Para wali murid berharap adanya audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan pembangunan yang dilakukan, serta evaluasi total terhadap kebijakan pengumpulan dana agar benar-benar sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak memberatkan.
Mereka juga mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan resmi kepada instansi terkait, termasuk Kementerian Agama dan lembaga pengawas pelayanan publik, guna mendapatkan kejelasan dan penyelesaian hukum atas persoalan ini.
. (Saye)
![]()












