MAN 1 Tebo Diduga Lakukan Pungli Puluhan Juta Rupiah, Dengan Modus Iyuran Perpisahan Siswa
TEBO – Faktanews24.com – Diduga MAN 1 Tebo pungut uang puluhan juta rupiah dari siswa dengan modus iyuran perpisahan sekolah.
Pungutan diketahui bejumlah 300 ribu perkepala dengan jumlah siswa 72 orang,dari informasi yang di dapatkan awak media sekolah ini juga aktif memungut iyuran Spp dengan kedok sumbangan komite dengan jumlah 50.000 rupiah perbulan.
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi secara tegas melarang keras segala bentuk pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah tingkat menengah (SMA/SMK) melalui surat edaran resmi, termasuk yang terbaru pada Agustus 2025 (Nomor B-400.3.1/S-527/DISDIKVII/2025).
Larangan ini merespons maraknya aduan masyarakat terkait uang pembangunan, dana komite, dan penjualan LKS
Larangan Berlaku bagi seluruh SMA, SMK, dan SMP di Provinsi Jambi untuk tidak memungut biaya pembangunan, uang OSIS, dana pramuka, atau dana ekstrakurikuler.
Aturan Komite Sekolah juga dilarang memungut biaya, namun diperbolehkan menerima sumbangan sukarela yang berpedoman pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020.
Dinas pendidikan juga menyoroti penjualan buku LKS yang seringkali memberatkan wali murid.
Pemerintah secara tegas akan memberikan Penegakan hukum mulai dari sanksi administrasi hingga tindakan hukum yang didukung oleh tim Saber Pungli untuk memastikan transparansi sistem pendidikan
Hingga berita ini di terbitkan,Pihak sekolah belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pungli yang terjadi.(EE)
![]()












