Kabupaten Buru

Wartawan Dilarang Meliput Kegiatan LPPG, Dokter Rosita Jadi Sorotan

×

Wartawan Dilarang Meliput Kegiatan LPPG, Dokter Rosita Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260829 WA0005

Ambon,Faktanews24.com// Seorang wartawan diduga mendapat larangan saat menjalankan tugas jurnalistik meliput kegiatan LPPG. Sabtu,29/08/2026.

 

Larangan tersebut dilakukan oleh dr. Rosita, ketika ada wartawan hendak melakukan peliputan di lokasi kegiatan LPPG. Wartawan yang berada di lokasi bermaksud menjalankan tugas jurnalistik dengan mengambil informasi dan dokumentasi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Namun saat meliput, awak media mendapat larangan dan teguran dari dr. Rosita.

 

Tindakan tersebut kemudian menjadi perhatian karena wartawan dalam menjalankan tugasnya memiliki kewajiban untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan fakta. Peliputan oleh insan pers pada prinsipnya merupakan bagian dari fungsi pers sebagai media informasi dan kontrol sosial. Karena itu, setiap pembatasan terhadap kegiatan jurnalistik perlu dilakukan berdasarkan alasan dan ketentuan yang jelas.

 

Meskipun demikian, wartawan tetap dituntut menjalankan tugas secara profesional dengan menghormati aturan di lokasi kegiatan, privasi pihak tertentu, serta melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk menjaga keseimbangan pemberitaan.

 

Terkait dugaan pelanggaran tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh penjelasan resmi dari dr. Rosita mengenai alasan dirinya melarang wartawan melakukan peliputan kegiatan LPPG. Pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai peristiwa tersebut.

 

Karel Soukota, BA selaku Ketua Ikatan Wartawan Online ( IWO ) Provinsi Maluku, saat dihubungi media Faktanews24.com lewat WhatsApp menyampaikan :”Kami mengecam keras tindakan intimidasi dan pelarangan peliputan yang dilakukan oleh dr. Rosita terhadap wartawan kami saat kegiatan LPPG. Tindakan tersebut jelas melanggar pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Kami meminta pihak terkait, termasuk organisasi profesi dan LPPG, untuk segera memberikan klarifikasi dan jaminan agar peristiwa serupa tidak terulang,” tandasnya.

 

Peristiwa ini sekaligus menjadi perhatian bagi semua pihak untuk bersama-sama menjaga kemitraan antara pers dan lembaga atau institusi, sehingga tugas jurnalistik dapat berjalan secara profesional dan tetap menghormati ketentuan yang berlaku. (*)

Anny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *