Rampas HP Wartawan Saat Liput Sidang, Warga Desa Savanajaya Dilaporkan Ke Polres Buru
Buru, FaktaNews24.com, Aksi menghalangi kerja jurnalis kembali mencoreng Kabupaten Buru. Seorang pria bernama Sutarno resmi dilaporkan ke SPKT ( Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ) Polres Buru pada hari Senin, 22 Juni 2026, atas dugaan perampasan handphone milik wartawan yang sedang meliput sidang terbuka Pengadilan Negeri Namlea. Selasa,23/06/2026.
Laporan dibuat langsung oleh Suparni, Kaperwil Maluku FaktaNews24.com, selaku saksi mata yang melihat langsung kejadian tersebut dari jarak dekat.
SIDANG TERBUKA MALAH DIRAMPAS ALAT LIPUTAN
Peristiwa terjadi pada hari Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 10.25 WIT di Desa Savanajaya, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Saat itu sidang terbuka untuk umum terkait gugatan Kundari Setiawan tentang penerbitan sertifikat pengganti tahun 2011 yang diterbitkan BPN Kabupaten Buru.
Sertifikat pengganti nomor 519 milik Bambang Setiawan itu menggantikan sertifikat lama tahun 1986 dengan nomor dan nama yang sama, namun BPN Kabupaten Buru tidak bisa menunjukkan warkanya. Sidang lokasi dihadiri warga dan terbuka untuk umum.
Ditengah jalannya sidang, Solihun, wartawan media Faktanews24.com, merekam proses persidangan menggunakan handphone sebagai alat kerja jurnalis. Tiba – tiba Sutarno datang dan merampas paksa handphone milik Solihun.
“Saya berdiri persis di samping Solihun, Jelas sekali Sutarno merebut HP yang sedang dipakai untuk peliputan, Padahal itu sidang terbuka, semua orang boleh lihat dan dokumentasikan, apa lagi awak media,” ungkap Suparni Senin, 22/06/2026.
LAPORAN PENGADUAN SUDAH DITERIMA SPKT
Merasa profesi pers dilecehkan dan dihalang – halangi, Suparni kangsung mendatangi SPKT Polres Buru pada Senin, 22/06/2026.
Dalam laporan tersebut, Suparni melaporkan Sutarno atas dugaan pidana :
1. Pasal 18 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda 500 juta, karena menghalangi kemerdekaan Pers untuk mencari dan menyebarluaskan informasi.
2. Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, ancaman hukuman 1 tahun penjara.
“Ini bukan delik aduan biasa. Menghalangi wartawan = menghalangi hak publik untuk tahu. Apalagi sidang ini doal dugaan maladministrasi BPN yang merugikan rakyat,” tegas Suparni.
DASAR HUKUM MELIPUT SIDANG TERBUKA
Suparni mengingatkan bahwa pasal 153 ayat 3 KUHP secara tegas menyatakan sidang yang dinyatakan terbaik kabuntuk umum dapat dihadiri setiap warga negara. Artinya, wartawan tidak perlu izin khusus dari Hakim Ketua untuk meliput dan mendokumentasikan jalannya sidang terbuka.
“Kalau sidang terbuka saja wartawan dirampas HP-nya, bagaimana nasib demokrasi kita ? Ini preseden buruk buat kebebasan pers di Buru,” tambahnya.
POLISI DIMINTA SEGERA TINDAK LANJUTI
Suparni mendesak Polres Buru segera memanggil dan memeriksa Sutarno. Bukti vidio kejadian serta saksi mata dari warga yang hadir sudah disiapkan.
“Bukti sudah kuat. Ada vidio, ada saksi. Jangan sampai polisi terkesan takut proses preman, kamu tunggu Sutarno dipanggil,” ujarnya.
Hingga berita ini naik cetak, Sutarno belum memberikan keterangan. FaktaNews24.com membuka ruang hak jawab kepada yang bersangkutan. ( Solihun )