MESUJI – Faktanews24.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Mesuji Tahun Anggaran 2025 meledak. BPK menemukan 18 temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan. Dan salah satu yang paling amburadul: Pengelolaan Retribusi Daerah di Pasar Senin KTM. Minggu (23/8)
Angka di atas kertas terlihat 90,56%. Dari target PAD Retribusi Rp59,4 miliar, realisasi Rp53,8 miliar. Tapi di lapangan, Pasar Senin KTM yang jadi lumbung PAD justru dikelola asal-asalan.
BPK mencatat Pasar Senin KTM terdiri dari 199 toko dan 40 los. Faktanya, praktiknya liar.
1. 237 Pedagang Liar Tanpa Perjanjian Sewa
Dari total 239 penyewa toko dan los, sebanyak 237 penyewa TIDAK memiliki Surat Perjanjian Sewa.
Dinas Koperindag berdalih sudah mencetak surat perjanjian sewa untuk periode 1 Januari s.d 31 Desember 2025, tapi pedagang menolak mengisi dengan berbagai alasan. Artinya, negara membiarkan asetnya dipakai tanpa ikatan hukum. Potensi PAD tidak bisa ditagih secara paksa.
2. Aset Pemkab Dijual Belikan Rp 251 Juta, Dinas Tak Tahu
Ini yang paling fatal. Hasil uji petik BPK, ada 7 toko yang disewa dan DIJUAL kembali ke pihak ketiga tanpa persetujuan Dinas Koperindag.
Modusnya: penyewa lama menjual hak pakai toko ke orang lain. Total nilai jual beli pengalihan toko mencapai Rp 251.000.000.
Rinciannya:
- Blok G/11 dialihkan sewanya Rp 6 juta
- 6 toko lainnya (A4/7B, D3/6, D3/7, D3/8, F2/2, F2/7) dijual dengan harga Rp 30 juta hingga Rp 70 juta per toko.
Pembeli mengaku tidak tahu status kepemilikan Pemkab Mesuji. Dinas Koperindag sendiri mengaku sudah berusaha menghubungi penjual, tapi penjualnya kabur dan sulit ditemui. Lemah.
3. Ratusan Kios Tidak Ditarik Retribusinya – Negara Rugi Besar
BPK membongkar ada blok toko yang dipungut Retribusi Pelayanan Pasar, tapi TIDAK dipungut Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha. Padahal itu dua pos retribusi yang berbeda dan wajib dipungut.
Ada tiga sumber kebocoran:
a) 112 unit blok toko di bangunan pasar bertingkat hibah dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Naskah Hibah 22/KEU.09.05/II/2023). Hanya ditarik retribusi pasar, retribusi tempat usaha NOL karena Dinas Koperindag beranggapan masih dikelola Dinas Nakertrans.
b) 22 unit toko dan 68 unit los/hamparan yang dibangun secara pribadi oleh Koordinator Petugas Penarik Retribusi Pasar sendiri di atas lahan Pasar Senin KTM. Sudah ditarik retribusi pasar, tapi tidak masuk sebagai objek retribusi tempat usaha Dinas Koperindag Tahun 2025. Bangunan pribadi di atas tanah negara, hasilnya mau dihibahkan Januari 2026.
c) 11 unit toko Pasar Tanjung Mas Makmur yang dibangun Pemkab Mesuji di lahan Pasar Senin KTM. Belum dikelola sama sekali, tidak dikenakan retribusi apapun karena belum tercatat sebagai objek retribusi.
Ini bukan lagi soal tertib administrasi. Ini soal pembiaran. Aset negara dipakai gratis, diperjualbelikan, dibangunkan bangunan liar oleh oknum penarik retribusi, dan PAD menguap.
BPK Perwakilan Lampung menegaskan penatausahaan pendapatan retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha pada Dinas Koperindag BELUM TERTIB.
Pertanyaannya sekarang: Berapa ratus juta PAD Mesuji yang hilang setiap tahun dari Pasar Senin KTM? Dan siapa yang bertanggung jawab atas jual-beli aset negara Rp 251 juta itu?
Sumber: LHP BPK 2026











