Indramayu

Polemik dugaan pemotongan anggaran Program Irigasi Perpompaan (IRPOM) di Kecamatan Gabuswetan juga mendapat sorotan dari Advokat Muhammad Sholeh, SH.

×

Polemik dugaan pemotongan anggaran Program Irigasi Perpompaan (IRPOM) di Kecamatan Gabuswetan juga mendapat sorotan dari Advokat Muhammad Sholeh, SH.

Sebarkan artikel ini
file 000000007ff4720ba1c122458b631f09

Faktanews24.com – Indramayu – Dalam pendapat hukumnya yang diterima awak media, pada Selasa 23 Juni 2026. Sholeh menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian serius, terutama karena Program IRPOM merupakan kegiatan yang dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh kelompok tani penerima manfaat.

Menurutnya, dalam skema swakelola, seluruh anggaran program pada prinsipnya harus diterima dan dikelola secara transparan oleh kelompok tani sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

“Jika benar terdapat pengumpulan dana yang disebut sebagai dana kebersamaan maupun biaya lain di luar ketentuan yang telah ditetapkan tanpa adanya kesepakatan resmi dan mekanisme yang jelas, maka hal tersebut patut dipertanyakan dan perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak yang berwenang,” ujar Sholeh.

Ia menjelaskan, dugaan adanya pungutan maupun pemotongan anggaran tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Apabila terbukti melalui proses pemeriksaan yang sah, tindakan tersebut berpotensi memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tak hanya itu, Sholeh juga menyoroti munculnya pengakuan sejumlah kelompok tani terkait adanya pernyataan yang diduga bernada ancaman pencoretan dari program bantuan apabila tidak mengikuti arahan tertentu.

Menurutnya, apabila informasi tersebut dapat dibuktikan, maka tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang bertentangan dengan prinsip pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Lebih lanjut, Sholeh mengingatkan bahwa Kementerian Pertanian selama ini telah berulang kali menegaskan komitmen untuk menyalurkan bantuan kepada petani secara utuh tanpa potongan dalam bentuk apa pun.

Karena itu, ia mendorong agar seluruh pihak terkait segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik guna menghindari berkembangnya spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.

“Yang dibutuhkan saat ini adalah transparansi. Jika tidak ada pelanggaran, maka harus dijelaskan secara terbuka. Namun jika ditemukan penyimpangan, maka proses pengawasan dan penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sholeh juga mendorong kelompok tani yang merasa dirugikan untuk memanfaatkan saluran pengaduan resmi, baik melalui Inspektorat, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maupun aparat penegak hukum, agar setiap dugaan yang muncul dapat diuji secara objektif dan profesional.

“Program bantuan pertanian dibuat untuk membantu petani, bukan menjadi ruang munculnya dugaan potongan dan pungutan. Karena itu, setiap rupiah anggaran yang bersumber dari negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik,” pungkas Sholeh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *