Indramayu

Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Kab. Indramayu, Jum’at Keramat Menjadi Jum’at Selamat bagi IH dan AF

×

Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Kab. Indramayu, Jum’at Keramat Menjadi Jum’at Selamat bagi IH dan AF

Sebarkan artikel ini
IMG 20260613 083017

FaktaNews24.com, Indramayu — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah memeriksa IH dan AF pada Jum’at 12/06/2026 yang sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kab. Indramayu tahun 2022.

Kuasa Hukum dua tersangka, Khalimi menjelaskan sekitar enam jam para penyidik dari tim pidana khusus memeriksa para tersangka mantan Sekretaris Dewan ( Sekwan) DPRD Kab. Indramayu. Ditanya soal apa saja yang ditanyakan penyidik, Khalimi menyampaikan, penyidik memberi kesempatan untuk merevisi substansi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang dianggap terperiksa tak sesuai fakta.

Dia berterima kasih pada penyidik atas diresponsnya beberapa perubahan substansi BAP. “Ada perubahan yang mendasar dalam revisi BAP. Mudah-mudahan ikhtiar ini dapat merubah persepsi hukum penyidik sehingga tidak memenuhi unsur delik sebagaimana dimaksud Pasal 603 atau 604 KUHP dengan segala blok delik penyertaannya,” tandas pemilik Kantor Hukum KHAL & Rekan.

Yang menarik, kabar hasil pemeriksaan
ada potensi orang-orang yang tersenggol dan relevan demi mengungkap kebenaran materiil, akan diundang.
Ditanya soal siapa saja yang akan diundang, Khalimi enggan menjawab.

Tentang adanya kabar sikap represif penyidik berupa tindakan penahanan yang ramai diperbincangkan di media sosial pada Jum’at keramat, Khalimi menepis kabar tersebut.

“Selain klien kami kooperatif, namun ada alasan subjektif lain yang menjadi pertimbangan penyidik kejaksaan selaku pemegang dominus litis sehingga klien kami berkenan untuk pulang. Jum’at keramat berubah jadi Jum’at selamat,” tutupnya. (yoto)

Suryoto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *