Indramayu

Polemik IRPOM Gabuswetan Meluas, Kelompok Tani Pertanyakan Dana Kebersamaan dan Biaya SPJ

×

Polemik IRPOM Gabuswetan Meluas, Kelompok Tani Pertanyakan Dana Kebersamaan dan Biaya SPJ

Sebarkan artikel ini
file 000000007eac71fd866870a9c3e878e8

Faktanews24.com – Indramayu – Polemik dugaan pengurangan anggaran Program Irigasi Perpompaan (IRPOM) Tahun 2026 senilai Rp 155.700.000 di Kecamatan Gabuswetan terus berkembang. Sejumlah kelompok tani penerima manfaat mempertanyakan adanya komponen biaya yang disebut sebagai dana “kebersamaan” dan biaya penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Saat ditemui awak media, Minggu (21/6/2026), salah seorang ketua kelompok tani berinisial YN mengaku kelompoknya menerima bantuan IRPOM yang dicairkan dalam dua tahap. Namun, menurutnya terdapat sejumlah potongan biaya yang disebut berasal dari anggaran program.

“Untuk kebersamaan sekitar 10 persen, SPJ 3 persen, konsultan Rp2,7 juta, ditambah kebutuhan lainnya. Totalnya sekitar Rp20 juta lebih,” ujar YN.

Padahal, menurutnya, program tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok tani penerima manfaat.

“Saya bingung, pekerjaan ini kan swakelola. Kenapa anggarannya sudah berkurang duluan,” katanya.IMG 20260622 220934

Informasi serupa juga disampaikan sejumlah kelompok tani lainnya. Mereka mengaku tidak pernah mengikuti forum resmi yang membahas maupun menyepakati adanya pengumpulan dana tersebut.

Temuan itu diperkuat pengakuan ketua kelompok tani lain berinisial JW. Ia mengaku pernah mendengar adanya pernyataan yang bernada tekanan terhadap kelompok penerima bantuan.

“Kalau ada bantuan lagi nanti kelompok taninya dicoret,” tutur JW menirukan ucapan yang menurut pengakuannya pernah disampaikan oleh oknum tertentu.

JW menambahkan, biaya konsultan memang tercantum dalam RAB program. Sementara jumlah penerima manfaat IRPOM di Kecamatan Gabuswetan disebut mencapai 15 titik yang tersebar di sejumlah desa.

Berupaya memperoleh penjelasan, awak media mendatangi Kantor BPP Kecamatan Gabuswetan dan melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam keterangan kelompok tani. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi. Konfirmasi yang dikirim kepada UPTD Pertanian Kecamatan Gabuswetan melalui WhatsApp juga belum mendapat respons.

Menanggapi persoalan tersebut, Penggiat Anti Korupsi dan Kebijakan Publik, Taufik, menegaskan bahwa apabila benar terjadi pungutan atau pemotongan terhadap bantuan pemerintah, maka hal itu tidak dapat dibenarkan.

“Praktik pungutan liar kepada kelompok tani penerima manfaat Program IRPOM sama sekali tidak dapat dibenarkan. Seluruh bantuan pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Pertanian pada prinsipnya diberikan secara gratis tanpa biaya administrasi, potongan maupun pungutan lainnya,” tegas Taufik kepada awak media.

Ia juga mengingatkan bahwa pihak yang terbukti melakukan pemotongan atau pungutan terhadap bantuan pemerintah dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, Taufik menegaskan seluruh informasi yang berkembang saat ini tetap harus diverifikasi dan diklarifikasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur.

Awak media akan terus berupaya memperoleh keterangan dari seluruh pihak terkait guna menghadirkan informasi yang utuh dan berimbang kepada publik.

Di balik tujuan program untuk mendukung produktivitas pertanian, masyarakat kini menanti keterbukaan dan penjelasan yang jelas mengenai pengelolaan anggaran agar kepercayaan petani terhadap program pemerintah tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *