Berita Viral

Proyek P3AI Rp195 Juta di Kroya Randudongkal Pemalang Diduga Siluman Tanpa Papan Proyek

×

Proyek P3AI Rp195 Juta di Kroya Randudongkal Pemalang Diduga Siluman Tanpa Papan Proyek

Sebarkan artikel ini
IMG 20260718 WA0036

 

Pemalang, Kroya -Proyek Peningkatan Perbaikan dan Pembangunan Jaringan Irigasi / P3AI Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah dengan anggaran *Rp195 Juta* di Desa Kroya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang diduga dikerjakan tidak sesuai aturan. Dugaan itu menguat setelah awak media melakukan cek lapangan pada hari Sabtu,18 Juli 2026 dan tidak menemukan adanya papan informasi proyek di lokasi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan pembangunan saluran irigasi pasangan batu terlihat sudah berlangsung. Warga sekitar yang ditemui mengatakan bahwa proyek tersebut sudah berjalan sekitar satu minggu. Namun hingga saat dicek, tidak ada satu pun papan proyek yang terpasang. Padahal papan informasi merupakan kewajiban utama agar masyarakat tahu asal-usul anggaran, volume pekerjaan, dan siapa penanggungjawabnya.

IMG 20260718 WA0035
Keterangan Photo:Gambar diambil pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 dilokasi proyek P3AI Desa Kroya RT 15 RW 02 Randudongkal Pemalang

Kejanggalan lain muncul saat awak media mencoba mengkonfirmasi kepada *Afifudin, Ketua Gapoktan Desa Kroya* yang disebut sebagai penanggungjawab kegiatan. Lokasi proyek diketahui dekat dengan rumahnya di RT15 RW 02 Desa Kroya Kecamatan Randudongkal Pemalang. Pukul 16.30 WIB awak media mendatangi kediaman Afifudin. Selama hampir satu jam menunggu di depan rumah, yang bersangkutan tidak kunjung muncul. Lampu rumah terlihat menyala, pintu diketuk dan dipanggil-panggil juga tidak ada jawaban. Hingga pukul 19.00 WIB, awak media akhirnya memutuskan pulang karena tidak ada kejelasan. Sikap tertutup ini jelas bertolak belakang dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Ketiadaan papan proyek dan sulitnya menemui penanggungjawab diduga kuat melanggar sejumlah regulasi. Di antaranya *UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 11* yang mewajibkan badan publik mengumumkan penggunaan anggaran. Kemudian *Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 50* yang mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi memasang papan nama berisi nama kegiatan, lokasi, nilai kontrak, sumber dana, pelaksana dan waktu pelaksanaan. Selain itu juga diduga melanggar *Juknis P3AI Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026* yang mewajibkan Gapoktan memasang papan informasi dan melaporkan kegiatan secara terbuka kepada masyarakat.

IMG 20260718 WA0037
Keterangan photo:Ketika awak media cek lokasi proyek P3AI desa Kroya (18-07-2026)

Jika terbukti melanggar, maka sanksinya tidak main-main. Secara administratif, pelaksana dapat dikenai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pemutusan kontrak dan masuk daftar hitam untuk kegiatan APBD maupun APBN selanjutnya. Secara pidana, jika ditemukan adanya kerugian negara akibat tidak transparan dan dugaan mark up anggaran, maka dapat dijerat dengan *UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001*. Sementara itu, pejabat yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp5.000.000 sesuai *Pasal 52 UU KIP*.

Menanggapi temuan ini, *Sobar, Pengamat Pembangunan Kabupaten Pemalang* angkat suara. Melalui pesan singkat WhatsApp pada malam Sabtu, 18 Juli 2026, ia menegaskan bahwa proyek tersebut tidak transparan. “Ini proyek tidak transparan. Sesuai UU KIP 2008 harusnya proyek negara harus transparan. Ada papan proyek, ada anggaran, ada info yang masyarakat harus tahu karena itu sumber dananya uang negara. Sepeserpun harus dipertanggungjawabkan,” tegas Sobar. Ia juga mendesak Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang untuk segera turun lapangan melakukan audit dan evaluasi terhadap pelaksanaan P3AI di Desa Kroya.

Hingga berita ini diturunkan, Afifudin selaku Ketua Gapoktan Desa Kroya belum berhasil dimintai keterangan. Awak media akan terus mengawal kasus ini dan menunggu itikad baik dari dinas terkait untuk menindaklanjuti temuan di lapangan.
Liputan :M.Bisri/Yono

Tim media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *