Tiga Penambang Rakyat Terancam Pidana Kuasa Hukum Pertanyakan WPR dan IPR: Jangan Kriminalisasi Orang yang Sedang Mencari Nafkah
FaktaNews24.com ||
TONDANO, SULAWESI UTARA — Perkara tiga penambang di perkebunan Thititi, Desa Poopho, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, kembali menjadi sorotan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tondano, Selasa (15/9/2026). Penasihat hukum para terdakwa, James Rama, mempertanyakan penerapan ketentuan pidana terhadap kliennya yang menurut pembelaan lebih berkaitan dengan persoalan administratif pertambangan.

James menilai status wilayah pertambangan menjadi persoalan penting yang harus diperiksa secara menyeluruh. Ia mempertanyakan bagaimana masyarakat dapat mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) apabila wilayah tempat mereka melakukan aktivitas belum ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). “Bagaimana mungkin WPR belum ditetapkan oleh pemerintah, tetapi para terdakwa sudah dituntut karena persoalan IPR?” ujar James. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat bersama dengan kondisi para terdakwa yang melakukan aktivitas penambangan tradisional untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Sorotan pembela juga diarahkan pada penerapan Pasal 613 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan tersebut mengatur bahwa apabila undang-undang di luar KUHP merupakan undang-undang administratif yang memiliki sanksi pidana, upaya pembinaan serta penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya didahulukan daripada penerapan sanksi pidana. James berpandangan ketentuan itu patut dipertimbangkan dalam perkara tersebut, meskipun penerapannya terhadap dakwaan berdasarkan UU Minerba tetap harus diuji berdasarkan fakta dan konstruksi hukum perkara.
“Hukuman penjara bukan satu-satunya jalan utama, melainkan upaya terakhir atau ultimum remedium,” tegas James. Ia menilai penegakan hukum perlu mempertimbangkan proporsionalitas, khususnya ketika berhadapan dengan masyarakat kecil yang mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Menurut dia, apabila persoalan yang dihadapi berkaitan dengan administrasi dan perizinan, ruang pembinaan serta mekanisme administratif semestinya diperiksa terlebih dahulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain persoalan WPR dan IPR, pembela mempersoalkan barang bukti yang disebut berupa material dengan berat sekitar 0,01 gram. James mempertanyakan apakah material tersebut benar-benar emas dan meminta agar keasliannya dipastikan melalui pengujian. “Apakah itu emas? Belum tentu. Harus diuji dulu dan diperiksa keasliannya,” katanya. Pembela juga menyatakan belum terdapat bukti pembeli, transaksi, aliran dana, atau keuntungan dari material yang dipersoalkan. Menurut James, fakta tersebut perlu dinilai bersama alat bukti lainnya dan tidak dapat serta-merta dijadikan kesimpulan mengenai kegiatan pertambangan secara komersial.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa disebut menggunakan peralatan tradisional. Pembela meminta majelis hakim mempertimbangkan keseluruhan keadaan perkara, mulai dari status WPR, kemungkinan memperoleh IPR, bentuk aktivitas penambangan, peralatan yang digunakan, barang bukti, hingga terpenuhi atau tidaknya setiap unsur pidana dalam dakwaan. James menyatakan keberadaan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan tradisional perlu ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum yang adil dan proporsional.
“Kami menilai perkara yang didakwakan kepada ketiga terdakwa terlalu dipaksakan,” ujar James. Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak pembela dan masih harus diuji melalui fakta persidangan, alat bukti, serta pertimbangan majelis hakim. Dari sisi regulasi, UU Nomor 2 Tahun 2025 merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan berstatus berlaku sejak 19 Maret 2025. Sementara itu, PP Nomor 25 Tahun 2023 mengatur mengenai Wilayah Pertambangan sebagai landasan bagi kegiatan usaha pertambangan. Karena itu, menurut pembela, kejelasan status wilayah dan hubungan WPR dengan IPR menjadi bagian penting yang perlu dibuka secara terang dalam persidangan, agar penegakan hukum tidak hanya melihat masyarakat dari sisi pelanggaran, tetapi juga memastikan seluruh kewajiban dan mekanisme administratif negara telah berjalan sebagaimana mestinya.
(aril)


