Tondano

DIDUGA BERMODAL IZIN “ABADI”, KOPERASI TONDANO INDAH KUASAI ASET PROVINSI 20 TAHUN, PEDAGANG MENJADI KORBAN?

×

DIDUGA BERMODAL IZIN “ABADI”, KOPERASI TONDANO INDAH KUASAI ASET PROVINSI 20 TAHUN, PEDAGANG MENJADI KORBAN?

Sebarkan artikel ini
IMG 20260617 WA0016tXAfQlq

• DIDUGA BERMODAL IZIN “ABADI”, KOPERASI TONDANO INDAH KUASAI ASET PROVINSI 20 TAHUN, PEDAGANG MENJADI KORBAN?

FaktaNews24.com ||
Tondano – Dugaan penggunaan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tanpa kejelasan dasar perizinan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini perhatian tertuju pada aktivitas Koperasi Tondano Indah yang selama hampir dua dekade mengelola kawasan Pasar Souvenir Tataaran Patar, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa.

IMG 20260617 WA0019 1 IMG 20260617 WA0018 IMG 20260617 WA0017

Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas penggunaan lahan milik pemerintah tersebut setelah muncul informasi bahwa izin yang dijadikan dasar pengelolaan masih merujuk pada dokumen lama yang ditandatangani almarhum Bupati Minahasa, Freke Runtu, pada tahun 2005.

Yang menjadi pertanyaan besar, hingga saat ini izin tersebut diduga masih digunakan tanpa kejelasan batas waktu berakhirnya izin maupun pembaruan administrasi sesuai regulasi terbaru. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penggunaan aset pemerintah yang berlangsung selama bertahun-tahun tanpa kepastian hukum yang jelas.

Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada 13 Mei 2026 menyatakan bahwa lokasi tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Koperasi Provinsi.

“Lokasi tersebut merupakan kewenangan Dinas Koperasi Provinsi. Silakan konfirmasi langsung ke dinas terkait karena saya belum memperoleh informasi lengkap,” ujar Sekda.

Media juga telah menghubungi Asisten II Kabupaten Minahasa melalui pesan WhatsApp pada 22 Mei 2026 guna meminta penjelasan terkait status aset provinsi tersebut serta mekanisme perizinan yang digunakan. Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Minahasa, Siby Sengke, mengakui bahwa lahan yang ditempati koperasi hingga saat ini masih tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

“Untuk sementara tanah itu merupakan aset provinsi, tetapi digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa. Di lokasi tersebut terdapat dua koperasi. Terkait penerbitan izin, kami akan melihat dan mempelajari terlebih dahulu,” kata Siby Sengke saat ditemui di ruang kerjanya.

Di lokasi yang sama, Koperasi Produsen Gemoi diketahui telah mengantongi legalitas terbaru melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU.0002932.AH.01.29 Tahun 2026.

Berbeda dengan Koperasi Produsen Gemoi, keberadaan Koperasi Tondano Indah justru menuai pertanyaan. Koperasi tersebut diduga masih menggunakan dokumen lama yang diterbitkan pada tahun 2005 dan belum terlihat adanya penyesuaian administrasi badan hukum terbaru melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.

Sorotan juga mengarah pada kepemimpinan koperasi yang disebut telah berlangsung dalam kurun waktu sangat panjang tanpa adanya pergantian kepengurusan yang signifikan.

Pantauan media di kawasan Pasar Souvenir Tataaran Patar menunjukkan kondisi bangunan yang dinilai memprihatinkan. Sejumlah kios tampak tidak terawat, beberapa bagian bangunan terlihat kumuh, sementara para pedagang mengaku masih dibebankan biaya sewa tahunan sekitar Rp4 juta serta harus menanggung sendiri biaya listrik dan air.

Persoalan ini turut mencuat dalam rapat lintas instansi yang digelar di Kantor Kecamatan Tondano Selatan pada 7 Mei 2026. Pertemuan tersebut dihadiri unsur pemerintah kecamatan, Dinas Koperasi Kabupaten Minahasa, aparat keamanan, Satpol PP, pemerintah kelurahan, serta pengurus koperasi.

Dalam forum tersebut terungkap bahwa dasar yang digunakan Koperasi Tondano Indah untuk mengelola lahan seluas sekitar 6.000 meter persegi di Kelurahan Tataaran Patar diduga hanya mengacu pada surat yang ditandatangani Bupati Freke Runtu pada tahun 2005. Namun surat tersebut disebut berkaitan dengan permohonan pinjaman dana ke LPDB, bukan dokumen pemberian hak pengelolaan aset secara permanen.

Fakta inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan publik: apakah surat tersebut cukup menjadi dasar penguasaan dan pemanfaatan aset pemerintah selama hampir 20 tahun?

Lebih jauh lagi, hingga saat ini belum terlihat adanya kejelasan mengenai masa berlaku izin tersebut. Kondisi tersebut memunculkan kritik bahwa seolah-olah izin yang digunakan memiliki masa berlaku tanpa batas waktu atau “abadi”, meskipun aset yang digunakan merupakan milik pemerintah.

Sorotan lain juga mengarah pada dugaan dana bergulir LPDB senilai sekitar Rp1 miliar. Saat dikonfirmasi media pada 23 April 2026 di kawasan Pasar Souvenir Tataaran Patar, Ketua Koperasi Tondano Indah, Jon Max Ratu, memilih tidak memberikan penjelasan rinci.

“Itu bukan urusan media,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Camat Tondano Selatan, Vivi Sumampou, menyatakan bahwa aktivitas yang berkaitan dengan persoalan tersebut untuk sementara dihentikan sampai terdapat kejelasan administrasi dan perizinan.

Kini publik menunggu langkah tegas pemerintah provinsi maupun instansi terkait untuk membuka secara transparan status aset tersebut, legalitas pengelolaan yang digunakan, serta memastikan tidak ada aset negara yang dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang jelas.

(Syha M)

Syahrel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *