Desa Gedangan Tulungagung Kian Dipertanyakan: Sumber Dana Tidak Diketahui, Harga Pasir Justru Minta Naik — Potongan 30% Rp 195 Juta Belum Jelas
TULUNGAGUNG, 29 September 2026 — Keterangan yang disampaikan pengelola di Desa Gedangan, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, justru membuka keraguan yang lebih dalam. Selain pemotongan 30% dari dana P3Ai sebesar Rp 195 juta yang tak memiliki kejelasan, muncul fakta baru: sumber proyek tidak diketahui, dan pihak pengelola justru meminta harga material lebih tinggi dari standar Kabupaten.
📌 Kunjungan 27 September: Kades Tidak Ada, Dijawab Umum Saja
Pada Senin, 27 September 2026, Tim Kontrol Sosial mendatangi Kantor Desa Gedangan untuk menanyakan langsung kepada Kepala Desa. Namun Kades dikabarkan sakit dan tidak dapat ditemui. Tim diterima oleh Kaur Desa sekaligus Ketua HIPPA Desa Gedangan, Budi (bersama Dwi Ratih).
⚠️ Sumber Dana & Pemberi Proyek — Tidak Bisa Dijawab
Saat ditanya:
– Dari mana asal proyek tersebut?
– Dari partai mana atau dari siapa di Dewan yang mengusulkan/mengalokasikan?
Budi tidak dapat menjawab. Ia hanya berulang kali menyatakan bahwa proyek sudah selesai dan pencairan dilakukan sebanyak dua tahap dari total Rp 195 juta. Identitas pihak yang menginisiasi maupun menganggarkan proyek ini tidak diketahui atau sengaja tidak disebutkan.
🔴 Kejanggalan Harga: Pasir Diminta Lebih Tinggi dari Harga Satuan Kabupaten
Di luar dugaan, Ketua HIPPA justru mengeluhkan hal yang berkebalikan dari efisiensi:
“Harga satuan material pasir dirasa terlalu murah. Kami meminta agar harganya disesuaikan lebih tinggi, di atas harga satuan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.”
Permintaan ini sangat mencurigakan. Jika harga material dinaikkan di atas standar daerah, maka:
– Anggaran membengkak melebihi kebutuhan riil;
– Potongan yang sudah terjadi 30% (Rp 58,5 juta) berpotensi bertambah besar;
– Tidak ada alasan sah harga dasar Kabupaten ditawar naik — kecuali ada kepentingan pribadi di baliknya.
📋 Rangkuman Temuan Mencurigakan:
No Temuan Status
1 Dana P3Ai cair Rp 195 juta, dipotong 30% Tidak jelas ke mana mengalir Rp 58,5 juta
2 Sumber proyek / pengusul (Partai/Dewan) Tidak dapat dijawab
3 Pencairan dilakukan 2 kali Tanpa laporan pertahapan yang ditunjukkan
4 Lokasi proyek: belakang kantor desa Dinyatakan selesai, belum diverifikasi rinci
5 Harga pasir diminta naik di atas Harga Satuan Kab. Mencurigakan — berpotensi mark-up
6 Kaur Desa merangkap Ketua HIPPA Pengelolaan & pengawasan di tangan yang sama
7 Kepala Desa saat dikunjungi Tidak ditemui, dikabarkan sakit
📢 Tim Kontrol Sosial Tegas Lanjutkan — Akan Minta Dokumen Lengkap
Tim menegaskan tidak akan berhenti pada jawaban “sudah selesai”. Keterangan yang kabur justru semakin menguatkan dugaan ketidakterbukaan.
“Kalau benar semuanya sesuai aturan, sebutkan dari mana proyeknya, siapa yang mengusulkan, tunjukkan rincian belanja, dan jelaskan mengapa harga material ingin dinaikkan di atas standar daerah. Rakyat tidak butuh alasan — rakyat butuh bukti,” tegas perwakilan tim.
Langkah selanjutnya:
– ✅ Meninjau langsung lokasi proyek dan mencocokkan fisik dengan anggaran;
– ✅ Meminta dokumen lengkap: SK pemberian proyek, RAB, daftar penerima, bukti potongan, laporan pertanggungjawaban;
– ✅ Mengupayakan pertemuan langsung dengan Kepala Desa;
– ✅ Jika tidak ada kejelasan, dilaporkan ke Inspektorat Kab. Tulungagung & Dinas PMD.
Warga yang mengetahui informasi terkait proyek di belakang kantor desa, siapa pelaksana, atau berapa yang sebenarnya diterima, diminta menyampaikan kepada tim secara tertutup.









