PEKALONGAN -Kebebasan pers di Kabupaten Pekalongan diduga mendapat ancaman serius. Seorang jurnalis perempuan mengaku menerima ancaman pembunuhan sebanyak dua kali saat menjalankan tugas jurnalistik terkait dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di wilayah Desa Siwalan.
Oknum yang diduga melontarkan ancaman tersebut diketahui berinisial S, yang disebut-sebut sebagai penjaga sekaligus koordinator lapangan di salah satu gudang penyimpanan BBM.
Peristiwa ini bermula saat awak media melakukan upaya konfirmasi pada Kamis, 1 Oktober 2026, terkait aktivitas keluar masuk kendaraan yang diduga mengangkut BBM solar bersubsidi untuk sektor industri.
Bukannya memberikan klarifikasi, oknum tersebut diduga justru merespon dengan nada intimidatif dan menantang.
Dalam rekaman voice note dan rekaman percakapan yang diterima redaksi, terduga pelaku diduga melontarkan kalimat bernada ancaman dan merendahkan profesi jurnalis serta menyebut institusi penegak hukum.
> “Kalimat ancaman tersebut terekam jelas, termasuk pernyataan yang diduga berbunyi akan ‘membabat leher’ jika jurnalis tersebut masuk wilayah Pekalongan,” ujar sumber redaksi.
Tidak hanya itu, dalam rekaman yang sama, oknum tersebut juga diduga mengungkit peristiwa konflik masa lalu di Ambon, Sampit dan Poso sebagai bentuk gertakan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi ulang kepada pihak yang bersangkutan. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan belum mendapat tanggapan.
*Ancaman Terhadap Pers adalah Tindak Pidana*
Perbuatan menghalangi dan mengancam jurnalis saat bertugas diduga melanggar:
1. *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1)* dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
2. *UU ITE Pasal 29 jo Pasal 45B* tentang ancaman kekerasan melalui media elektronik.
3. *Pasal 368 jo 335 KUHP* tentang pengancaman.
Sementara terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi itu sendiri, jika terbukti, dapat dijerat dengan *UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 55* dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 Miliar.
Ketua organisasi pers di Pekalongan diminta untuk mengawal kasus ini. Publik kini menanti langkah tegas dari Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dan Polres Pekalongan untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kasus ini menjadi ujian bagi supremasi hukum. Jangan sampai kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang kalah oleh intimidasi.
*Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi pihak yang disebutkan dalam berita ini sesuai Kode Etik Jurnalistik.*
*Tim Redaksi*











