Info Desa

Kades Sodo Tidak Transpparan Ke Publik; Diduga Proyek P3-TGAI Proyek Siluman, Karena Tidak Tau Asal Usulnya, Malah di Lemparkan ke Pengembang

×

Kades Sodo Tidak Transpparan Ke Publik; Diduga Proyek P3-TGAI Proyek Siluman, Karena Tidak Tau Asal Usulnya, Malah di Lemparkan ke Pengembang

Sebarkan artikel ini
IMG 20260728 WA0047

TULUNGAGUNG // FN24

 

Hingga hari ini, proyek P3-TGAI senilai Rp195.000.000 tahun anggaran 2026 di Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, belum juga menampakkan titik terang terkait transparansi pengelolaan anggaran. Setiap kali tim investigasi mempertanyakan asal-usul program, pihak yang mengusulkan—baik dari anggota Dewan maupun jalur partai politik—serta dugaan pemotongan dana sebesar 30 persen, Kepala Desa Sodo Ismangil tak pernah memberikan jawaban yang substansial dan memuaskan.

 

Secara berulang ia hanya menjawab dengan kalimat yang sama:

“Waalaikum salam wrwb. Inggih Mas, meniko proyek kulo inggih mengikuti petunjuk saking pendamping, setiap hari pendamping inggih wonten proyek, saking Dinas Pengairan Kab Tulungagung. Menawi panjenengan badhe mirsani monggo ke proyek nyuwun keterangan pekerja kalih pendamping proyek. Mangke kulo memberi keterangan panjenengan kurang marem Mas 🙏.”

 

Namun saat tim menelusuri ke pihak pendamping yang disebut, mereka pun tak mampu menjelaskan asal usul usulan proyek, jalur penetapan, maupun keabsahan pemotongan dana 30 persen yang mencuat. Jawaban hanya berputar di tempat tanpa kejelasan yang memadai.

 

Alih-alih membuka diri dan menjawab secara terbuka saat pertanyaan terus ditegaskan, Ismangil justru mengancam akan melaporkan awak media ke kepolisian.

 

Publik dan lembaga pengawas kini makin bertanya-tanya: meski program ini bersumber dari APBN melalui Kementerian PUPR, siapakah yang memperjuangkan usulannya agar dialokasikan khusus untuk Desa Sodo? Apakah berdasar aspirasi anggota DPR RI, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten dari fraksi mana? Apakah ada peran partai politik tertentu di balik penetapan lokasi proyek ini? Semua pertanyaan itu sampai kini tertutup rapat.

 

Padahal sudah sewajarnya rakyat mengetahui: uang rakyat harus jelas siapa yang mengajukan, siapa yang memprioritaskan, dan melalui jalur mana mengalir ke desa ini. Ketidaktahuan—atau pura-pura tidak tahu—serta sikap saling lempar tanggung jawab makin menguatkan dugaan adanya hal yang sengaja dikaburkan.

 

“Kalau proyek ini benar-benar murni untuk kepentingan irigasi dan tidak ada permainan, mengapa asal-usul usulannya begitu dijaga rapat? Cukup sebutkan: ini usulan siapa, dari fraksi apa, atau jalur mana. Mengapa harus ditutup-tutupi? Apalagi soal pemotongan dana hingga 30 persen, itu angka yang sangat besar jika dibiarkan tanpa kejelasan,” tegas perwakilan tim investigasi.

 

Belum lagi tim seolah dihalangi untuk menemui Ketua HIPPA Sidorukun. Muncul dugaan kuat: apakah ketua HIPPA hanya dijadikan perpanjangan tangan sekadar untuk pencairan dana, sementara kendali sepenuhnya dipegang pihak lain termasuk kepala desa?

 

Masyarakat pun mendesak Ismangil agar berani terbuka: “Jangan sembunyi di balik jawaban berputar dan ancaman. Jika tidak ada yang disembunyikan, jelaskan secara gamblang: potongan 30 persen itu untuk keperluan apa, siapa yang memegangnya, dan siapa yang awalnya mengusulkan proyek ini—apakah dari dewan tertentu atau partai tertentu?”

 

Kini desakan kepada Dinas PUPR, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Inspektorat Kabupaten Tulungagung makin mengeras: segera lakukan audit menyeluruh, telusuri jejak usulan proyek dari hulu ke hilir, periksa keabsahan pemotongan dana sebesar 30 persen, dan minta pertanggungjawaban atas sikap tertutup serta ancaman yang dialamatkan kepada pihak yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

 

Kami tegaskan, sebagai bagian dari kontrol sosial, penelusuran ini tidak akan berhenti sebelum pengelolaan anggaran benar-benar terbukti transparan dan akuntabel. Jika tidak mendapatkan kejelasan di tingkat kabupaten, kami akan terus menelusuri hingga ke tingkat provinsi demi menjaga hak rakyat atas setiap rupiah uang negara.

 

Uang rakyat bukan barang gelap yang boleh dikuasai dan diatur seenaknya oleh segelintir pihak dancuman untuk kepentingan pribadi.(team Kartolo cs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *