Faktanews24.com
KOTA CIREBON, — Persatuan Wartawan Fast Respon (PW-FRN) Counter Polri menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon atas keberhasilannya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Perumda BPR Bank Pasar Kota Cirebon.
Ketua PW-FRN Counter Polri, Ridho R, mengungkapkan apresiasi tersebut saat ditemui di salah satu hotel di Kota Cirebon. Ia menilai langkah tegas Kejari merupakan bentuk komitmen nyata dalam penegakan hukum, khususnya terhadap kasus korupsi di sektor keuangan daerah.
“Kami mengapresiasi Kajari Kota Cirebon atas keberhasilan mengungkap kasus ini. Kami berharap para pelaku korupsi dihukum berat, bahkan jika memungkinkan dimiskinkan agar menimbulkan efek jera,” ujar Ridho.
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan tiga orang direksi Perumda BPR Bank Cirebon sebagai tersangka pada Senin (13/04/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika S. Sembiring, S.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Feri Nopianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah meningkatkan status tiga orang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit.
Adapun ketiga tersangka tersebut berinisial:
DG (58) selaku Direktur Utama BPR Bank Cirebon
AS (59) selaku Direktur/Operasional BPR Bank Cirebon
ZM (54) selaku Kepala Bagian Kredit BPR Bank Cirebon
Dalam keterangannya, Roy mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan pencairan kredit kepada 17 karyawan Bank Cirebon yang tidak sesuai prosedur.
“Tersangka melakukan pencairan kredit kepada 17 karyawan Bank Cirebon,” ujar Roy saat konferensi pers di Kantor Kejari Kota Cirebon.
Ia menambahkan, penyimpangan terjadi dalam pemberian kredit konsumtif dan modal kerja selama periode 2017 hingga 2024 di lingkungan Perumda BPR Bank Cirebon.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 05/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tanggal 19 Februari 2026, negara mengalami kerugian sebesar Rp17.358.703.318,00.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
Primer: Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Subsider: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pihak Kejari Kota Cirebon juga tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan dalam kasus ini.
“Nanti kita lihat di persidangan,” tutup Roy.
Jono
![]()












