Info Desa

Dana Desa Rp7 Miliar Diduga Dikorupsi! Kepala Desa Kapataran Satu Tantang Warga: “Siapa Itu? Mari Bakudapa Jo!

43
×

Dana Desa Rp7 Miliar Diduga Dikorupsi! Kepala Desa Kapataran Satu Tantang Warga: “Siapa Itu? Mari Bakudapa Jo!

Sebarkan artikel ini
Img 20251013 Wa0072

Dana Desa Rp7 Miliar Diduga Dikorupsi! Kepala Desa Kapataran Satu Tantang Warga: “Siapa Itu? Mari Bakudapa Jo!

FaktaNews24.com ||Kapataran, Minahasa Indikasi kuat dugaan korupsi menyelimuti pengelolaan Dana Desa di Desa Kapataran Satu, Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa. Sejak tahun 2018 hingga 2025, dana miliaran rupiah mengalir ke desa ini — namun transparansi pengelolaan justru nihil.

Warga yang enggan diungkap identitasnya menyebutkan bahwa papan proyek tidak memuat informasi lengkap, seperti lebar fisik pekerjaan dan rincian penggunaan dana. “Papan proyek hanya mencantumkan panjang pekerjaan. Warga curiga, ini manipulasi informasi publik,” ujar sumber kepada awak media.

Img 20251013 Wa00101 Img 20251013 Wa0012 Img 20251013 Wa0010

Lebih memantik bara, saat dikonfirmasi di Gedung Pusgiat Tondano (08/10/2025), Kepala Desa Barky Tambariki justru mengeluarkan pernyataan provokatif:

“Siapa itu warga? Bilang siapa namanya, nanti kita bakudapa jo!”

Ucapan itu dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap warga yang kritis, dan langsung menyulut reaksi keras dari Ketua DPK LAKRI Minahasa, Lahengko.

“Kami menduga kuat ada permainan kotor. Saya akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan melapor ke Polres Minahasa,” tegas Lahengko (12/10/2025).

Senada dengan itu, Wakil Ketua LAKRI Kabupaten Minahasa, R Purukan, menyebut tindakan penutupan informasi sebagai bentuk pelanggaran serius:

“Ini pelanggaran telanjang terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Keterbukaan informasi publik bukan kemurahan hati pejabat, tetapi kewajiban negara,” ujarnya lantang.

Berdasarkan data resmi, total Dana Desa Kapataran Satu sejak 2018 hingga 2025 melebihi Rp7 miliar. Namun, realisasi anggaran dipenuhi tanda tanya besar. Sejumlah temuan mencurigakan mencuat:

Papan proyek tidak transparan

Dana “keadaan mendesak” tidak jelas peruntukannya

Kegiatan sosial tidak proporsional dengan anggaran infrastruktur

Tahapan penyaluran tidak sepenuhnya terealisasi

Ironisnya, meski status desa naik dari “berkembang” menjadi “mandiri,” kondisi di lapangan justru penuh keganjilan.

Sikap Kepala Desa yang meremehkan suara warga dinilai bertolak belakang dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

LAKRI Minahasa mendesak aparat penegak hukum — Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian — segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh.

Img 20251013 Wa0009

“Dana desa bukan milik pribadi kepala desa. Ini uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan!” pungkas Lahengko.

(S. T # Tim)

Admin Faktanews24
Author: admin faktanews24

Berani, Tegas