MALANG //FN24
Di tengah kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Wiji, Kepala Desa Kemiri (Kecamatan Kepanjen) justru bersikap arogan dan mencoba membungkam fakta. Tim investigasi menerima ancaman kasar serta tantangan konfrontasi lewat nomor +62 813‑5801‑7998, diduga langsung darinya karena tak terima diberitakan.
✅ Bukti Tercatat: Bahasa Kasar & Provokasi Terbuka
Sabtu ini pesan masuk bernada menghina dan memancing keributan:
“Banci tak berani angkat telepon”, “Kesini kalau laki-laki”, “Sekarang kami tunggu kamu”
Gaya bahasanya persis preman: kasar, memusuhi, bertujuan mengintimidasi agar berhenti mengungkap kebenaran.
✅ Sikap Tegas: Pers Dilindungi Hukum, Tak Lari atau Takut
Tim menyatakan sikap bulat: Tidak tergoyahkan, bukti pesan/jejak nomor tersimpan rapi sebagai barang bukti. Tugas jurnalistik sah dan berhak dilindungi; teror ini justru menampakkan kedok pejabat yang menghindari tanggung jawab, bukan menjawab fakta tuduhan.
✅ Melanggar Hukum Berlapis, Warga Minta Dijerat & Dikembalikan ke Penjara
Perbuatannya jelas salah:
– UU Pers Pasal 18: Menghambat tugas pers = maksimal 2 tahun penjara
– UU ITE + KUHP: Ancaman kekerasan & gangguan jalur elektronik
– Menambah beban kasus lama: riwayat hukum serta dugaan penipuan berulang.
Masyarakat mendesak Polres Malang segera periksa dan proses tanpa pandang bulu: Wiji harus bertambah pasal dan kembali mendekam di penjara. Intimidasi tak akan menutup kenyataan—malah makin menguatkan bukti kesalahan yang disembunyikan. Penelusuran terus berlanjut lengkap bukti.
(tim)












