Banyuasin, FaktaNews24.com — Di lingkungan SD Negeri 25 Kecamatan Tungkal Ilir, muncul praktik penjualan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa. Padahal seharusnya telah ada larangan dari Dinas Pendidikan maupun Kementerian terkait penjualan buku LKS di satuan pendidikan.
Merespons hal ini, Pengamat Kebijakan Publik fakta news 24 com. Sudiyono menilai, penjualan buku di lingkungan sekolah negeri wajib segera dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Persoalan utama bukan semata-mata pada harga buku, melainkan mekanisme penjualan dan status kewajiban pembeliannya,” ujar Sudiyono.
Ia menegaskan, hal yang harus diperjelas secara terbuka: apakah pembelian buku tersebut wajib atau sukarela? Siapa yang menjual? Bagaimana mekanisme pengadaannya? Dan ke mana uang pembayaran tersebut disetorkan?
“Jangan sampai orang tua tidak punya pilihan. Pendidikan dasar adalah layanan publik. Setiap biaya tambahan yang dibebankan kepada masyarakat harus jelas dasar, mekanisme, dan pertanggungjawabannya,” tegasnya.
Sudiyono juga menyoroti penggunaan rekening atas nama pribadi dalam informasi pembayaran buku LKS.
“Kalau jual beli pribadi, harus jelas siapa penjualnya. Tapi kalau ini berkaitan kebutuhan sekolah, penggunaan rekening pribadi sangat diragukan dari sisi transparansi dan akuntabilitas,” ungkapnya.
Ia meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Hal ini penting untuk memastikan apakah pembelian bersifat sukarela, ada unsur pemaksaan, serta bagaimana penetapan harga dan pengelolaan dananya.
“Dinas wajib memastikan tidak ada orang tua yang merasa dipaksa membeli. Jangan sampai anak-anak dari keluarga kurang mampu menjadi korban sistem yang tidak transparan,” pungkas Sudiyono.
sejumlah wali murid dan siswa menyatakan pembelian LKS di sekolah SDN 25.
- ( Sudiyono ).
Fakta news 24 com

