Info Banyuasin

Pengguna Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Dan dana komite di salah satu sekolah menengah di Kecamatan Rimbo ulu, menjadi sorotan masyarakat setempat.

×

Pengguna Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Dan dana komite di salah satu sekolah menengah di Kecamatan Rimbo ulu, menjadi sorotan masyarakat setempat.

Sebarkan artikel ini

IMG 20260910 WA0034TEBO – Faktanews24.com – Sejumlah masyarakat meminta pihak sekolah agar lebih transparan dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS Reguler maupun dana komite sekolah.

 

Menurut keterangan masyarakat kepada media ini, pihak sekolah masih melakukan pungutan komite kepada wali murid. Kondisi tersebut kemudian dipertanyakan, mengingat sekolah juga menerima Dana BOS Reguler yang bersumber dari pemerintah.

 

“Kenapa sekolah di Tebo masih menggunakan komite? Kenapa tidak digratiskan seperti di provinsi lain?” ujar salah seorang masyarakat.

 

Sementara itu, seorang wali murid mengaku dikenakan iuran komite sebesar Rp100.000. Ia berharap pihak sekolah dapat mempertimbangkan kembali pungutan tersebut.

 

“Kami wali murid dikenakan biaya komite sebanyak Rp80.000. Bisakah SMA 5 ini tidak memungut komite lagi? Dana BOS Reguler setiap tahun kan berasal dari pemerintah. Kami rasa itu sudah cukup,” ujar wali murid tersebut.

 

Masyarakat juga meminta media mempertanyakan secara terbuka mengenai penggunaan Dana BOS Reguler dan dana komite sekolah.

 

“Kami meminta kepada pihak media Kompas Pemburu Kasus untuk mempertanyakan, dana BOS dan uang komite sekolah digunakan untuk apa saja?” ujar masyarakat.

 

Konfirmasi Pihak Sekolah

 

Media Faktanews24.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kepala SMA Negeri 5 Tebo terkait persoalan tersebut. Namun, hingga rilis ini diterbitkan, belum diperoleh respons maupun jawaban dari pihak sekolah.

 

Untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan dan tepat sasaran, media ini meminta pihak terkait di Provinsi Jambi melakukan pemeriksaan atau audit apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam pengelolaan Dana BOS Reguler maupun dana komite.

 

Tim media Faktanews24.com, Edi Enjoy, juga meminta perhatian BPKP Jambi, BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Inspektorat Provinsi Jambi, Gubernur Jambi, serta Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

 

Sorotan masyarakat tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi penyalahgunaan atau mark-up anggaran. Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi, pemeriksaan dokumen, serta klarifikasi dari pihak sekolah dan instansi berwenang.

 

Faktanews24.com Kasus akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak SMA Negeri 5 Tebo maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan kepada publik.(EE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *