Berita Nasional

Wartawan Tebo Laporkan Oknum Pengacara ke Polres Tebo

×

Wartawan Tebo Laporkan Oknum Pengacara ke Polres Tebo

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2026 09 10 23 49 52 41

Wartawan Tebo Laporkan Oknum Pengacara ke Polres Tebo

TEBO ~ Faktanews24.com Seorang wartawan di Kabupaten Tebo, Rinto Rezki, resmi melaporkan seorang oknum pengacara ke Polres Tebo terkait dugaan tindakan yang dinilai menghalangi kerja jurnalistik saat proses persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Tebo.

Laporan/pengaduan tersebut diterima Satreskrim Polres Tebo pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam surat tanda bukti penerimaan pengaduan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana

“Menghalangi Pers” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam dokumen pengaduan, Rinto bersama rekan-rekan media saat itu hendak meliput proses persidangan di Pengadilan Negeri Tebo.
Saat seorang rekan media meminta izin kepada pihak keamanan persidangan untuk mengambil dokumentasi di ruang sidang pada saat sidang perkara perdata, izin tersebut kemudian diberikan oleh hakim.

Namun, ketika Rinto bersama rekan media lainnya hendak melakukan dokumentasi, seorang pengacara yang disebut dalam laporan sebagai Sdr. Syaifullah, S.H., M.H., diduga menyampaikan penolakan sambil menunjuk ke arah Rinto dan tim media.

Media Yang Hadir Di Dalam Ruang Persidangan Itu , Arif Rizal (JambiTV),Hadianto (BungoTV),Syahrial/Iyal (Portaltebo),salpandri /Andre (Infonegerijambi),Galang (Sidakpost),Rio Black (portalkita ) Adlin (Sangkakalanews)

Dalam dokumen pengaduan disebutkan, pengacara tersebut mengatakan:

“Saya menolak media ini sebab sifatnya akan memperkeruh suasana.”

Pernyataan tersebut kemudian dinilai oleh pelapor sebagai bentuk tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.
Rinto pun memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum agar dugaan tindakan yang terjadi dapat diperiksa secara terang dan objektif oleh aparat penegak hukum.

“Saya melaporkan kejadian ini ke Polres Tebo untuk ditindaklanjuti,” demikian inti keterangan dalam surat pengaduan tersebut.

Adapun nomor yang tercantum pada surat tanda bukti penerimaan pengaduan adalah:
STBPP / 87 / IX / 2026 / SPKT / POLRES TEBO POLDA JAMBI.

laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri apakah tindakan yang dilaporkan benar memenuhi unsur Pasal 18 ayat (1) UU Pers atau tidak. Semua pihak tentu berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan, sementara proses hukum diharapkan berjalan secara profesional, transparan dan berdasarkan bukti.

Prinsipnya jelas: kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang. Jika memang terdapat dugaan upaya menghalangi wartawan menjalankan tugasnya, maka persoalan tersebut patut diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku—bukan dibiarkan menjadi polemik tanpa kejelasan.(EE)

EE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *