Info Jawa Tengah

Desa Gemaharjo: Masyarakat Tuntut Transparansi Dana Desa, Kades Mengaku Tidak Tahu Anggaran

×

Desa Gemaharjo: Masyarakat Tuntut Transparansi Dana Desa, Kades Mengaku Tidak Tahu Anggaran

Sebarkan artikel ini
IMG 20260611 WA0009

Trenggalek // 11 Juni 2026// FN24

 

Pengelolaan keuangan Desa Gemaharjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Tulungagung, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Di bawah kepemimpinan Kepala Desa Muhammad Kolis yang telah menjabat selama dua periode, muncul pertanyaan besar terkait transparansi penggunaan Dana Desa (DD) yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

 

Dalam sesi klarifikasi yang dihadiri awak media dan elemen masyarakat pada Rabu, 10 Juni 2026, Kepala Desa Muhammad Kolis memberikan pernyataan yang mengejutkan. Saat ditanya mengenai rincian dan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran desa, ia justru menyatakan: “Saya tidak tahu soal itu. Yang tahu dan bertanggung jawab adalah Pak Sekdes,” sambil menunjuk ke arah ruangan Sekretaris Desa. Sikap ini menuai kritik, mengingat secara aturan perundang-undangan, Kepala Desa adalah penanggung jawab utama atas seluruh keuangan dan aset desa.

 

Awak media kemudian menemui Sekretaris Desa yang akrab disapa Pakeko, yang telah menjabat selama 5 tahun. Pertanyaan diarahkan pada pos anggaran terbesar, yaitu Penyertaan Modal BUMDes tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp 214.127.000.

 

Sekretaris Desa menjelaskan dana tersebut digunakan untuk membeli 1 unit mesin selip padi dengan harga sekitar Rp 80 jutaan. Namun, ketika ditanya mengenai sisa dana lebih dari Rp 130 juta yang masih tersisa dari anggaran tersebut dan untuk keperluan apa dialokasikan, ia tidak memberikan jawaban rinci. Ia justru mengalihkan pembicaraan dengan menyatakan bahwa anggaran tersebut sudah diperiksa Inspektorat dan telah dimonev, sehingga dinyatakan berjalan lancar.

 

Menanggapi hal itu, Hendri, wartawan dari Faktanews24.com, menyatakan: “Sudah diperiksa Inspektorat atau APH bukan berarti bebas dari kesalahan. Justru banyak kasus di lapangan menunjukkan anggaran yang sudah diperiksa pun masih ditemukan adanya mark-up atau laporan fiktif. Jika itu terjadi, itu adalah kelalaian besar dari kepala desa. Banyak kepala desa saat ini yang harus mempertanggungjawabkan hal serupa di pengadilan.”

 

Masyarakat pun bersuara tegas. Seorang warga berinisial B menyampaikan: “Jika terbukti ada penyimpangan, mark-up, atau penggunaan dana yang tidak jelas, kami meminta Kejaksaan, APH, dan Inspektorat untuk menindak tegas serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan. Kami ingin Tulungagung bersih dari praktik korupsi.” Warga lain menambahkan bahwa jika ditemukan kejanggalan, Sekretaris Desa selaku pengelola teknis juga harus dimintai pertanggungjawaban.

 

DATA PENYALURAN DANA DESA Tahun 2025

 

Pembaruan: 4 Juni 2026 | Status Desa: MANDIRI

 

– Pagu Anggaran: Rp 1.065.733.000

– Total Disalurkan: Rp 1.065.733.000

– Tahap 1: Rp 639.439.800 (60%)

– Tahap 2: Rp 426.293.200 (40%)

– Tahap 3: Rp 0

 

Alokasi Utama:

✅ Penyertaan Modal BUMDes: Rp 214.127.000

✅ Pembangunan Pasar/Kios Desa: Rp 184.181.890

✅ Bidang Kesehatan: Rp 126.640.000

✅ Infrastruktur Jalan: Rp 113.884.950

✅ Pendidikan: Rp 62.045.000

✅ Bidang Sosial, Operasional, dan Keadaan Mendesak: Rp 364.854.160

 

 

 

Tahun 2026

 

Pembaruan: 21 Mei 2026 | Status Desa: MANDIRI

 

– Pagu Anggaran: Rp 373.456.000

– Sudah Disalurkan: Rp 224.073.600 (Tahap 1)

 

Alokasi Utama:

✅ Pengembangan Usaha Masyarakat: Rp 31.440.000

✅ Bidang Kesehatan: Rp 14.520.000

✅ Operasional Pemerintahan: Rp 7.500.000

✅ Pemeliharaan dan Data Desa: Rp 17.990.000

✅ Keadaan Mendesak: Rp 5.000.000

 

 

(Hendri)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *