*TEGAL, FAKTANEWS24 (JATENG)* – Proyek _Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan_ senilai _Rp 789.837.000_ di _SDN Sangkanayu_ diduga kuat dikerjakan asal-asalan dan melanggar aturan. Mirisnya, proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan sekolah justru abai terhadap keselamatan pekerja dan diduga tidak sesuai dengan skema pelaksanaan yang ditentukan pemerintah.
Berdasarkan pantauan Awak Media di lokasi pada Minggu, 30 Agustus 2026, sejumlah pekerja terlihat beraktivitas tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan kerja sedikit pun. Tidak terlihat adanya pekerja yang memakai helm pelindung, rompi, sepatu safety, maupun sarung tangan. Padahal tepat di depan lokasi proyek terpasang papan peringatan yang secara tegas menuliskan “PASTIKAN ANDA MENGGUNAKAN ALAT PELINDUNG DIRI SESUAI DENGAN POTENSI BAHAYA DAN RISIKO”.
Kondisi pengawasan juga memprihatinkan. Pengawas proyek yang ada di lokasi mengaku tidak mengetahui terkait komposisi campuran semen yang digunakan. Ia beralasan hal tersebut wewenang mandor proyek bernama Saeful asal Bumijawa. Namun baik mandor maupun pihak pemborong yang disebut bernama Bimo asal Slawi tidak berada di tempat. Absennya rantai komando proyek di tengah pekerjaan senilai hampir Rp800 juta ini menimbulkan tanda tanya besar.
Kejanggalan lain terungkap saat awak media melakukan konfirmasi ke sekolah. Karena SDN Sangkanayu sedang direhab, kegiatan belajar mengajar sementara dipindahkan ke Madrasah Sangkanayu. Namun pada Senin, 31 Agustus 2026, *Kepala Sekolah SDN Sangkanayu juga tidak berada di tempat*. Menurut keterangan salah satu guru, “mungkin hari kamis ini mas kepsek sd sangkanayu bisa ketemu awak media”.
Ketidakhadiran pimpinan sekolah saat proyek besar berjalan memunculkan dugaan bahwa proyek ini telah “dilempar” ke pihak ketiga. Padahal, sesuai juknis _Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan_ dari Kemendikdasmen, proyek ini wajib dilaksanakan dengan skema *Swakelola*. Artinya, Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran wajib menjadi penanggung jawab penuh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan, dan dilarang menyerahkan kepada pemborong atau pihak ketiga.
Dengan adanya indikasi keterlibatan pemborong Bimo dari Slawi, maka Kepsek diduga telah melanggar:
*Pertama*, _Permendikbudristek No. 24 Tahun 2024 tentang Juknis BOS dan Bantuan Pemerintah_ yang menegaskan bantuan revitalisasi dilaksanakan secara swakelola oleh sekolah.
*Kedua*, _PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah_ dan _Permendikbud No. 8 Tahun 2020_ terkait larangan pihak ketiga dalam pelaksanaan bantuan pemerintah.
*Ketiga*, abai terhadap _UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja_, _PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3_, dan _Permenaker No. 8 Tahun 2010 tentang APD_ karena membiarkan pekerja tanpa alat pelindung diri.
Selain itu, kondisi lokasi juga berantakan. Material pasir, batu, dan sisa puing berserakan di halaman sekolah. Papan nama proyek dari Kemendikdasmen pun tertutup pot sehingga tidak terbaca.
Proyek APBN hampir Rp800 juta ini seharusnya menjadi contoh tata kelola yang baik. Namun di lapangan justru menjadi cermin lemahnya pengawasan dan komitmen terhadap aturan.
Hingga berita ini diturunkan, baik pemborong Bimo dari Slawi maupun Kepala Sekolah SDN Sangkanayu belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat dan aktivis pendidikan mendesak *Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan Kemendikdasmen* segera melakukan audit dan sidak. Jangan sampai uang negara habis, mutu bangunan diragukan, dan keselamatan warga sekolah serta pekerja terancam.
*Liputan: Team Media*











