TEGAL – Bukti visual kuat terungkap dari Kali Kumisik Desa Harjowinangun Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal. Berdasarkan dokumentasi Timemark Verified pada Jumat, 19 Juni 2026 pukul 17:10 WIB dengan koordinat pasti 7.100146°S, 109.100439°E,yang diterima Awak Media Faktanews24.com dari Nara sumber pada tanggal 23 Juni 2026, kondisi aliran sungai menunjukkan tanda-tanda kerusakan serius yang diduga kuat akibat aktivitas galian C ilegal. Foto yang diambil di Unnamed Road, Harjowinangun, Kabupaten Tegal,ini memperlihatkan secara jelas keberadaan ekskavator kuning beroperasi di area bantaran sungai. Keberadaan alat berat di sempadan sungai ini jelas melanggar aturan, karena Peraturan Pemerintah dan aturan BBWS melarang keras segala bentuk aktivitas penambangan atau pengerukan di dalam dan sempadan sungai tanpa izin resmi.

Kerusakan fisik di lokasi juga terlihat nyata dan mengkhawatirkan. Lereng serta bantaran sungai di beberapa titik tampak gundul, terbuka, dan bekas longsor dengan tanah merah yang terekspos tanpa vegetasi penahan. Kondisi ini menjadi pemicu utama erosi masif setiap kali hujan turun, karena tanah tidak lagi memiliki akar tanaman untuk mengikatnya. Selain itu, terpantau jelas adanya pembuatan akses jalan tanah yang sengaja dibuat masuk ke alur sungai. Jalan ini tidak hanya merusak bantaran, tetapi juga secara fisik menyempitkan ruang aliran sungai. Akibatnya, kapasitas Kali Kumisik untuk mengalirkan air saat debit tinggi menjadi berkurang drastis.
Dampak dari ketiga kondisi tersebut sudah mulai terasa di lapangan. Air sungai tampak keruh dan dasar alur tertutup endapan lumpur, tanah, serta batuan hasil erosi dari lereng yang gundul. Pendangkalan ini terjadi karena kecepatan arus air melambat akibat alur menyempit, sehingga material sedimen yang terbawa dari aktivitas di hulu terus menumpuk di dasar sungai. Jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan, fungsi Kali Kumisik sebagai pengendali banjir akan hilang. Risiko paling nyata adalah potensi genangan dan banjir yang akan mengancam Desa Harjowinangun serta wilayah hilir Kecamatan Balapulang setiap kali curah hujan tinggi datang.
Melihat bukti kuat dan ancaman nyata tersebut, warga bersama N. Z. selaku pelapor menyampaikan tuntutan tegas kepada seluruh instansi terkait. Pertama, kepada Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana dan Satpol PP Kabupaten Tegal untuk segera melakukan pengecekan dan pengukuran kondisi alur sungai secara menyeluruh, lalu menyegel lokasi serta menghentikan semua aktivitas jika terbukti tidak memiliki izin. Kedua, kepada Polda Jawa Tengah dan Polres Tegal untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin sesuai UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 158 yang ancamannya pidana 5 tahun penjara dan denda hingga 100 miliar rupiah. Ketiga, kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal agar menghitung kerugian lingkungan dan mewajibkan pelaku melakukan reklamasi serta pemulihan ekosistem. Keempat, kepada BPBD Kabupaten Tegal agar segera memasukkan Kali Kumisik ke dalam peta rawan banjir prioritas dan melakukan sosialisasi mitigasi kepada warga.
Sebagai langkah darurat, ada lima poin penanganan yang mendesak untuk dilakukan secara terkoordinasi. Poin pertama adalah melakukan pengecekan, pengukuran, dan pemetaan kerusakan alur Kali Kumisik secara menyeluruh oleh tim teknis BBWS. Poin kedua, mengidentifikasi sumber sedimen dan mengusut tuntas pelaku serta pihak yang bertanggung jawab atas dugaan galian C ilegal di titik koordinat tersebut. Poin ketiga, segera melakukan pemeliharaan dan pengerukan sungai secara terukur sesuai ketentuan teknis untuk mengembalikan daya tampung air. Poin keempat, memperketat pengawasan dan penertiban aktivitas di bantaran sungai 24 jam agar tidak ada lagi kerusakan dan erosi baru. Poin kelima, menerapkan pengendalian sedimen di hulu serta melakukan reboisasi bantaran sungai dengan tanaman penahan agar aliran air tetap lancar dan lereng tidak mudah longsor.
Pesan terakhir untuk semua pihak, khususnya warga Kabupaten Tegal. Bukti foto lengkap dengan tanggal, jam, dan koordinat GPS ini sudah cukup kuat untuk ditindaklanjuti. Jangan menunggu bencana banjir terjadi baru bergerak. Kepada pengelola atau pelaku usaha, jika merasa memiliki izin resmi, silakan segera tunjukkan dan koordinasikan dengan BBWS Pemali Juana. Namun jika tidak memiliki izin, hentikan seluruh aktivitas sekarang juga dan hadapi proses hukum yang berlaku. Mari bersama kita jaga Kali Kumisik, karena sungai yang sehat adalah jaminan keselamatan bagi seluruh Warga Kota Tegal dan Kabupaten Tegal.
_Dokumentasi & Laporan: N. Z– Warga Peduli Lingkungan, 19 Juni 2026_
_#SaveKaliKumisik #StopGalianCIlegal #BBWSPemaliJuana #PemkabTegal_











