Faktanews24.com
Kabupaten Cirebon – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cirebon, Samini binti Jusma, warga Desa Gintung Kidul, Kecamatan Ciwaringin, memohon untuk segera dipulangkan setelah enam tahun bekerja di Arab Saudi. Samini berangkat pada 18 Desember 2019 dan hingga kini belum mendapatkan izin pulang dari majikannya.pada Selasa ( 9/12/2025/).
Menurut informasi yang diterima oleh keluarga, Samini selama bekerja tidak diperbolehkan memegang telepon genggam sehingga sulit berkomunikasi dengan keluarga di tanah air. Ia hanya sesekali dapat menghubungi keluarganya dengan meminjam telepon milik pekerja migran lain dari negara berbeda. Namun kini, pekerja yang sempat membantunya itu sudah kembali ke negaranya, membuat Samini benar-benar kehilangan akses komunikasi.
Dalam kondisi kesehatan yang menurun, terutama masalah pada kakinya, Samini terus meminta dipulangkan setiap tahun. Namun majikan hanya memberi janji tanpa kepastian, sementara masa kerja yang dijalaninya sudah melebihi batas wajar.
Rohman, anak kandung Samini, pada 9 Desember 2025 mengajukan surat pengaduan resmi kepada Disnaker Kabupaten Cirebon. Ia berharap pemerintah daerah dapat membantu memperjuangkan kepulangan ibunya.
“Saya memohon kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon agar membantu memulangkan ibu saya yang sudah bekerja sejak 2019 sampai sekarang. Kondisi ibu sudah sakit-sakitan. Setiap kali menelepon lewat Messenger selalu meminta pulang. Sebagai anak, saya sedih dan sangat merindukan ibu,” ungkap Rohman dengan suara bergetar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penempatan Luar Negeri Disnaker Kabupaten Cirebon, Henda, menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Dengan adanya surat pengaduan ini, kami akan berkoordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan, termasuk KBRI melalui Kementerian Luar Negeri. Walaupun keberangkatan Samini dilakukan secara nonprosedural dan tidak melalui P3MI, kami tetap akan berupaya maksimal,” jelasnya.
Henda juga menjelaskan bahwa keberangkatan tenaga kerja sektor pekerjaan rumah tangga ke sejumlah negara Timur Tengah sebenarnya masih dalam status moratorium. Penghentian penempatan PMI di sektor tersebut dimulai sejak Juni 2011 dan diperpanjang pada 2015 untuk negara-negara seperti Abu Dhabi, Qatar, Suriah, Bahrain, Irak, dan beberapa wilayah Timur Tengah lainnya, yang hingga kini masih ditutup.
Disnaker Kabupaten Cirebon, lanjut Henda, terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di kantong-kantong PMI agar calon pekerja migran memahami pentingnya mengikuti jalur resmi. Mereka menyediakan informasi terkait skema penempatan yang aman, seperti G to G, mandiri, maupun melalui P3MI.
“Kami mengingatkan masyarakat agar mengikuti prosedur yang benar demi menghindari risiko seperti yang dialami Samini. Permasalahan PMi yang berada di luar negeri akan selalu kami koordinasikan dengan pemerintah pusat selaku pemegang kewenangan,” tegasnya.
Keluarga berharap tindakan cepat dapat diambil agar Samini segera kembali ke Indonesia dalam kondisi selamat dan sehat. Sementara itu, Disnaker Kabupaten Cirebon menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga ke tingkat KBRI di Dammam, Arab Saudi.
Syahril









