Indramayu

Rp9,21 Miliar untuk Sewa Mobil Dinas, Efisiensi atau Pemborosan?

×

Rp9,21 Miliar untuk Sewa Mobil Dinas, Efisiensi atau Pemborosan?

Sebarkan artikel ini
file 0000000027447208ad08657654c7f6b8

Faktanews24.com – Indramayu – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah digencarkan pemerintah pusat pada 2026, Pemerintah Kabupaten Indramayu justru menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul munculnya anggaran sewa kendaraan dinas dengan nilai mencapai Rp9,21 miliar yang dinilai sebagian pihak tidak sejalan dengan semangat penghematan.

Berdasarkan data dari portal pengadaan pemerintah melalui sistem e-Katalog versi 6.0 yang diakses pada Senin (6/4/2026), terdapat sedikitnya lima paket pengadaan sewa kendaraan di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Indramayu. Pengadaan tersebut diperuntukkan bagi operasional pejabat eselon II dan III, baik untuk kebutuhan kantor maupun lapangan.

Seluruh paket itu diketahui dimenangkan oleh satu penyedia, yakni Cirebon Renault Indonesia.

Sorotan terhadap anggaran ini menguat setelah muncul data pengadaan sewa 10 unit kendaraan dengan nilai Rp680,4 juta yang telah terealisasi pada pertengahan Maret 2026. Temuan ini memicu pertanyaan publik terkait urgensi serta transparansi kebijakan tersebut.

Kepala Bidang Barang Milik Daerah BKAD Indramayu, H. Kamsari Sabarudin, membenarkan adanya program sewa kendaraan tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hal baru, melainkan kelanjutan dari program tahun sebelumnya dan telah mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Pengadaan kendaraan sewa ini sudah berjalan pada tahun-tahun sebelumnya. Untuk 2026, program ini tetap dilanjutkan sesuai ketentuan,” ujar Kamsari.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi internal, pihaknya bahkan telah membatalkan rencana pengadaan untuk pejabat setara eselon I karena dinilai tidak sesuai kebutuhan.

Adapun rincian kendaraan yang disewa meliputi 12 unit Toyota Innova Zenix untuk pejabat eselon II, serta 118 unit Suzuki XL7 untuk pejabat eselon III.

Menanggapi dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses pengadaan, Kamsari membantah tegas. Ia menekankan bahwa mekanisme e-Katalog bersifat terbuka dan melibatkan tim, sehingga kecil kemungkinan terjadi penyimpangan.

“Prosesnya terbuka dan melibatkan tim. Tidak ada KKN. Bahkan harga sewa mengalami penurunan dari kisaran Rp7 juta menjadi Rp5,6 juta per unit per bulan. Ini justru bentuk efisiensi,” tegasnya.

Meski demikian, kritik tetap mengemuka dari sejumlah kalangan. Ketua Forum Peduli Indramayu, Masdi, menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk pemborosan anggaran, terutama di tengah kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak.

“Dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah, seharusnya anggaran itu bisa dialihkan untuk perbaikan infrastruktur jalan atau kebutuhan publik lainnya yang lebih dirasakan manfaatnya,” ujar Masdi.

Ia juga menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan data dan bukti untuk menelusuri lebih lanjut dugaan penyimpangan, termasuk kemungkinan praktik KKN dalam proses pengadaan.

“Kami akan kaji secara mendalam dan tidak menutup kemungkinan melaporkan ke aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKAD Indramayu, Ali Siswoyo, belum memberikan keterangan resmi. Saat dihubungi melalui pesan singkat, ia menyampaikan keberatan memberikan pernyataan karena masa jabatannya telah berakhir per 5 April 2026.

Di tengah perdebatan ini, kebijakan sewa kendaraan dinas menjadi cerminan tarik-menarik antara kebutuhan operasional pemerintahan dan tuntutan efisiensi anggaran. Transparansi serta akuntabilitas menjadi kunci agar kebijakan publik tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Loading

(D Duryanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *