Faktanews24.com
Indramayu – Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal kembali mencuat di wilayah Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Aktivitas yang diduga berkedok sebuah gubug tersebut disebut-sebut mampu menimbun hingga sekitar 4 ton solar subsidi per hari.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama dua hingga tiga bulan terakhir tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Warga sekitar mengaku kerap melihat kendaraan keluar masuk dari lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan solar subsidi tersebut.
Menurut sejumlah sumber, solar bersubsidi itu diduga diperoleh dari pengisian di beberapa SPBU di wilayah Limbangan, kemudian dipindahkan dan ditimbun di sebuah gubug yang berada di belakang rumah milik seseorang berinisial N, yang disebut-sebut sebagai pengendali aktivitas tersebut.
Selanjutnya, BBM solar tersebut diduga diambil oleh seseorang berinisial A yang berperan sebagai pengangkut atau pengambil solar subsidi dari lokasi penimbunan.
“Setiap hari ada aktivitas pengangkutan. Kami sering melihat kendaraan keluar masuk membawa solar dari SPBU menuju gudang itu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (3/3/2026).
Warga sekitar mengaku resah dengan adanya dugaan praktik ilegal tersebut. Selain dinilai merugikan negara, kegiatan penimbunan BBM subsidi juga dianggap merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari subsidi pemerintah.
Menurut warga, aktivitas itu terkesan berjalan tanpa hambatan. Hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum di wilayah setempat, baik dari tingkat Polres Indramayu maupun Polda Jawa Barat.
Praktik penimbunan BBM subsidi untuk kepentingan bisnis ilegal diketahui dapat memberikan keuntungan besar bagi pelaku. Bahkan, tidak menutup kemungkinan keuntungan yang diperoleh mencapai miliaran rupiah jika aktivitas tersebut terus berjalan dalam waktu lama.
Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar apabila terbukti melakukan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Warga berharap aparat penegak hukum, termasuk Polres Indramayu serta Polda Jawa Barat dan BPH Migas, segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan praktik mafia solar ilegal tersebut.
“Masyarakat hanya ingin aturan ditegakkan. BBM subsidi itu untuk rakyat kecil, bukan untuk ditimbun lalu dijual kembali demi keuntungan pribadi,” ungkap salah satu warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penimbunan solar bersubsidi tersebut.
Jono
Berkedok Gubug, Diduga Timbun 4 Ton BBM Solar Subsidi Ilegal di Indramayu, APH Diminta Bertindak Tegas




