Berita Nasional

Dua Pemuda Asal Sidoarjo Ditangkap, Polda Jawa Timur Bongkar Peredaran Mesiu Ilegal di Surabaya

1
×

Dua Pemuda Asal Sidoarjo Ditangkap, Polda Jawa Timur Bongkar Peredaran Mesiu Ilegal di Surabaya

Sebarkan artikel ini
IMG 20260304 WA0030

Faktanews24.com – Surabaya, Peredaran bahan peledak ilegal kembali diungkap aparat kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menangkap dua pemuda asal Kabupaten Sidoarjo yang diduga memperjualbelikan bubuk petasan atau mesiu secara ilegal di kawasan Jalan Raya Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi bahan peledak melalui media sosial.

“Informasi dari warga kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, dua orang berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB,” ujar Abast dalam konferensi pers, pada Selasa, 3 Maret 2026.

Dua tersangka berinisial MAJ (28) dan BAW (18) diketahui merupakan warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Dari hasil pemeriksaan, MAJ berperan sebagai peracik bahan. Ia membeli sejumlah bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk, kemudian mengolahnya menjadi bubuk mesiu di rumahnya.

IMG 20260304 WA0029

Setelah diracik, produk tersebut dipasarkan melalui grup WhatsApp bertajuk “HURU HARA”. Sementara BAW bertugas memperluas pemasaran melalui media sosial Facebook menggunakan akun bernama “BAHAR AGUNG”.

Menurut Abast, praktik ini sangat berbahaya karena bahan yang diracik bukan sekadar petasan biasa. Dalam jumlah tertentu, bubuk tersebut berpotensi menimbulkan ledakan besar yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan merusak lingkungan sekitar.

“Bahan peledak tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Aturannya sangat ketat karena risikonya tinggi. Terlebih di bulan Ramadan, ketika aktivitas masyarakat meningkat, potensi bahaya juga semakin besar,” tegasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita satu kilogram bubuk petasan siap jual, dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, satu unit sepeda motor beserta STNK, serta uang tunai Rp210 ribu yang diduga hasil penjualan.

Penyidik menyebut motif kedua tersangka didorong faktor ekonomi. Mereka memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi dan transaksi untuk menjangkau pembeli lebih luas tanpa harus bertemu langsung di awal.

Atas perbuatannya, kedua pemuda tersebut dijerat Pasal 306 KUHP tentang larangan membuat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau memperdagangkan bahan peledak tanpa hak. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 15 tahun penjara.

Polda Jatim pun mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan sesaat dari praktik berbahaya semacam ini. Kepolisian juga meminta peran aktif warga untuk segera melapor jika menemukan indikasi peredaran bahan peledak ilegal di lingkungan sekitar.

“Pengawasan keluarga sangat penting, terutama terhadap aktivitas anak-anak di media sosial. Jangan sampai mereka terlibat atau menjadi korban dari transaksi berbahaya seperti ini,” pungkasnya.***

Penulis : Jefri Asmoro Diyatno

Jefri Asmoro Diyatno
Author: Jefri Asmoro Diyatno

Sarjana Ekonomi (S.E) di Stainu Pacitan (2024). Bergabung di Faktanews24.com sejak tahun 2023. Meliput berbagai topik, pemerintahan, politik, hukum, seni, pendidikan, budaya, pariwisata, isu daerah dan isu nasional di Indonesia maupun isu dunia internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *