Berita Nasional

KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT Ketujuh Tahun 2026 di Bulan Ramadan

×

KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT Ketujuh Tahun 2026 di Bulan Ramadan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260303 WA0056

Faktanews24.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Dalam operasi yang diumumkan pada Selasa, 3 Maret 2026, tim penyidik mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Penangkapan ini menjadi OTT ketujuh yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan tangkap tangan tersebut. “Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya Bupati,” ujar Budi kepada wartawan.

Menurutnya, Fadia Arafiq saat ini tengah dalam proses dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Rangkaian OTT Sepanjang 2026

Penangkapan terhadap Bupati Pekalongan ini menambah daftar panjang operasi tangkap tangan KPK sepanjang awal tahun 2026.

OTT pertama dilakukan pada 9–10 Januari 2026 dengan mengamankan delapan orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

Masih pada bulan Januari, tepatnya 19 Januari 2026, KPK melakukan OTT kedua dengan menangkap Wali Kota Madiun, Maidi. Sehari kemudian, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

Di hari yang sama, 19 Januari 2026, KPK juga melakukan OTT ketiga dengan menangkap Bupati Pati, Sudewo. Pada 20 Januari 2026, Sudewo diumumkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

OTT keempat terjadi pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak.

Masih pada 4 Februari 2026, KPK mengumumkan OTT kelima yang berkaitan dengan kasus importasi barang KW atau tiruan. Salah satu pihak yang diamankan adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

OTT keenam diungkap pada 5 Februari 2026, terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, hingga Direktur Utama PT Karabha Digdaya sebagai tersangka.

OTT ketujuh diumumkan pada 3 Maret 2026, dengan rangkaian penindakan di wilayah Jawa Tengah. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci secara detail perkara yang menjerat Fadia Arafiq maupun pihak lain yang turut diamankan.

Publik kini menanti penjelasan resmi dari KPK terkait konstruksi perkara, barang bukti yang disita, serta pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan kepala daerah di bulan Ramadan ini kembali menjadi sorotan. Momentum bulan suci yang identik dengan peningkatan spiritualitas justru diwarnai dengan praktik korupsi yang diduga melibatkan pejabat publik.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tanpa pandang bulu terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Perkembangan lebih lanjut mengenai status hukum Bupati Pekalongan dan pihak-pihak lain yang diamankan akan diumumkan setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan dalam waktu 1×24 jam.***

Penulis : Jefri Asmoro Diyatno

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *