Berita ViralInfo Banyuasin

*Aksi KSPSI 1973 & Aliansi LSM/Ormas Guncang Banyuasin: Tuntut PT Gasing Agung Persada Soal Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan & Lingkungan*

37
×

*Aksi KSPSI 1973 & Aliansi LSM/Ormas Guncang Banyuasin: Tuntut PT Gasing Agung Persada Soal Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan & Lingkungan*

Sebarkan artikel ini
Img 20251201 Wa0068

BanyuasinFaktanews24.Com – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit (KEP KSPSU) 1973 bersama Aliansi Mahasiswa menggelar aksi mendesak DPRD dan Bupati Banyuasin untuk menutup PT Bintang Agung Persada (BAP). Desakan ini muncul akibat sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, kecelakaan kerja, hingga masalah perizinan yang diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut. Aksi berlangsung pada Senin, (1/12/2025).

Dalam pernyataannya, para pekerja menegaskan bahwa aksi ini merupakan wujud dari hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945 mengenai kebebasan warga negara untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat. Mereka juga menyoroti pelanggaran terhadap UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).

### **Dugaaan Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Lingkungan**

Perwakilan FSP.KEF-KSPSI 1973 Sumatera Selatan, Wawan, menyampaikan bahwa hasil investigasi lapangan menunjukkan adanya dugaan kuat pelanggaran hak-hak normatif pekerja yang dilakukan PT Bintang Agung Persada.

“Mulai dari kontrak kerja, PHK sepihak, pengupahan, perlindungan pekerja, pesangon hingga transparansi terhadap hak-hak karyawan. Banyak hal yang diabaikan perusahaan. Bahkan penyerapan tenaga kerja lokal juga tidak berjalan,” ujarnya.

Wawan juga menilai perusahaan tidak memberikan manfaat signifikan bagi Kabupaten Banyuasin. Ia menyoroti dugaan pencemaran limbah karet, polusi udara, serta kebisingan yang diduga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

### **Respons DPRD Banyuasin**

Menanggapi laporan tersebut, Dr. Sukardi, S.P., M.Si., anggota Komisi IV DPRD Banyuasin, menyampaikan terima kasih atas informasi dan kerja sama dari serikat pekerja dan mahasiswa.

“Kami akan segera melaporkan kepada Ketua DPRD Banyuasin. Masalah ini akan dibahas dalam rapat lintas komisi—Komisi I membidangi perizinan dan lahan, Komisi II soal CSR, Komisi III terkait limbah dan AMDAL, serta Komisi IV mengenai ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa DPRD akan segera menghubungi pihak pelapor untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan turun langsung ke lapangan dalam waktu dekat.

### **Pernyataan Sikap KEP KSPSU 1973 dan Aliansi Mahasiswa**

1. Mendesak DPRD Banyuasin segera melakukan sidak ke PT Bintang Agung Persada.

2. Meminta pemeriksaan seluruh perizinan dan legalitas perusahaan.

3. Menuntut audit terhadap pajak dan pelaksanaan CSR.

4. Meminta Bupati Banyuasin menghentikan sementara seluruh aktivitas perusahaan hingga status perizinan dan dugaan pelanggaran jelas.

5. Mendesak pencabutan izin operasional PT Bintang Agung Persada.

Aksi ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk memastikan perlindungan terhadap pekerja serta penegakan hukum bagi perusahaan yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.(Tim)

Jon Heri
Author: Jon Heri