Way Kanan, Faktanews24.com – Upaya konfirmasi jurnalistik yang dilayangkan media Faktanews24.com terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2025, dijawab Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan dengan jawaban normatif tanpa data pendukung. Senin (12/10)
Jawaban tersebut tertuang dalam surat resmi Dinas Kesehatan Way Kanan Nomor: 400.7.3.1/836/IV.02-WK/2026 tertanggal 30 September 2026, yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan, Srikandi, SKM., MM. Surat itu merupakan balasan atas Surat Permohonan Konfirmasi Jurnalistik Faktanews24.com Nomor: 10/FN24-LPG/IX/2026 tanggal 28 September 2026.
Sebelumnya, Faktanews24.com melayangkan konfirmasi terkait 4 poin krusial temuan BPK RI sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan keakuratan pemberitaan sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Adapun materi konfirmasi yang dilayangkan meliputi:
- Renovasi Gedung UPT Puskesmas Bumi Baru Berdasarkan LHP BPK, paket renovasi senilai Rp2.723.946.504 ditemukan kekurangan volume sebesar Rp26.696.088 pada item pekerjaan pasangan, plesteran, acian, kusen pintu/jendela, kunci, kaca dan penutup dinding.
- Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Paket pembangunan Labkesmas dengan nilai kontrak Rp16.510.282.785 yang bersumber dari DAK Fisik ditemukan adanya kekurangan volume, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, serta keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
- Piutang Retribusi PuskesmasTercatat masih terdapat piutang retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas per 31 Desember 2025, antara lain Puskesmas Kasui Rp91,1 juta dan beberapa Puskesmas lainnya.
- Tindak Lanjut Rekomendasi BPK merekomendasikan agar Kepala Dinas Kesehatan meningkatkan pengawasan dan pengendalian, serta memproses kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan untuk disetorkan ke Kas Daerah.
Ironisnya, terhadap 4 poin substansi tersebut, Dinas Kesehatan Way Kanan hanya menjawab dalam 3 poin singkat tanpa melampirkan bukti apapun.
Dalam surat jawabannya, Dinkes Way Kanan menyatakan:
- Terhadap temuan LHP BPK Renovasi Gedung UPT Puskesmas Bumi Baru sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke Kas Daerah Kabupaten Way Kanan.
- Terhadap temuan LHP BPK Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke Kas Daerah Kabupaten Way Kanan.
- Terhadap Piutang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas bahwa piutang tersebut merupakan Klaim non kapitasi Puskesmas Tahun 2025 kepada BPJS Kesehatan dan itu sudah dibayarkan pada Tahun 2026.”
Jawaban tersebut dinilai janggal dan tidak transparan. Tidak disebutkan berapa nilai yang dikembalikan, kapan tanggal pengembalian, nomor bukti setor (STS), berapa denda keterlambatan pembangunan Labkesmas yang dikenakan, serta berapa total piutang retribusi yang diklaim sudah dibayar BPJS.
Padahal, dalam poin konfirmasi Faktanews24.com secara tegas meminta penjelasan mengenai pengawasan pelaksanaan pekerjaan, progres penyelesaian, status pengenaan denda keterlambatan, serta upaya penagihan dan optimalisasi retribusi.
“Prinsip akuntabilitas publik mengharuskan setiap pengembalian kerugian negara dibuktikan dengan dokumen, bukan sekadar klaim naratif.
Jika memang sudah dikembalikan, harusnya dilampirkan bukti setor ke Kas Daerah, LHP BPK menyebutkan kelebihan bayar harus jelas pertanggungjawabannya,” ujar Kaperwil Lampung Faktanews24.com.
Hingga berita ini ditayangkan, Faktanews24.com masih menunggu data pendukung berupa bukti pengembalian ke Kas Daerah, rincian denda keterlambatan Labkesmas, serta data pelunasan piutang retribusi Puskesmas dari BPJS Kesehatan untuk memastikan akurasi informasi kepada publik.
Faktanews24.com akan terus mengawal tindak lanjut LHP BPK RI Perwakilan Lampung di Kabupaten Way Kanan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers.












