FaktaNews24.com, Indramayu — Proyek pengaspalan Hotmix yang bersumber dari anggaran dana desa tahap 1 tahun 2025 di Desa Karangampel Kidul Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu menuai sorotan publik.
Pasalnya pekerjaan tersebut terkesan asal asalan, bahkan ada beberapa titik aspal yang baru dikerjakan sudah terlihat hancur disebabkan ketebalan aspal yang hanya beberapa centi meter saja sehingga kuat dugaan adanya pengurangan bahan material sehingga mengakibatkan kualitas jalan tersebut diperkirakan tidak akan bertahan lama.
Selain itu, papan kegiatan atau papan proyek tidak terpasang di lokasi pekerjaan ini jelas melanggar keterbukaan informasi publik.
Lokasi pengaspalan terletak di gang Dodol dan tersebar di dua titik jalan lingkungan. Untuk lokasi yang pertama aspal hotmix dengan lebar 2 meter dan panjang kurang lebih 180 meter, sedangkan pengaspalan lokasi di titik kedua yaitu dengan lebar aspal 1 meter dan panjang 50 meter.
Salah seorang warga setempat yang tidak mau disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa dirinya merasa kecewa dengan proyek pengaspalan yang diduga asal-asalan, dia meminta pihak inspektorat untuk melakukan audit atas penggunaan dana desa di Desa Karangampel Kidul.
“Kami merasa kecewa proyek hotmix dikerjakan asal jadi padahal anggarannya besar tapi pelaksanaanya asal-asalan, saya mohon pihak inspektorat untuk melakukan audit,” katanya, Selasa (22/7/25)
Saat tim media menyambangi kantor balai desa Karangampel Kidul, Kepala Desa (Kuwu) Reny sedang tidak ada di kantor dan menurut salah seorang stafnya mengatakan bahwa kuwu sedang tidak ada.
Mengacu pada Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik yaitu Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) maka proyek pengaspalan tersebut sudah melanggar karena disebutkan dalam Undang-undang tersebut bahwa apabila suatu proyek yang bersumber dari dana pemerintah maka wajib memasang papan proyek agar masyarakat tahu dan turut serta mengawasi.
Selain itu apabila dalam pelaksanaan proyek pengaspalan hotmix tersebut terindikasi adanya penyalahgunaan anggaran sehingga diduga merugikan keuangan negara maka akan dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ancaman hukumanya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (Sy)