Oknum Jukir Stadion Watubelah Cirebon tidak sesuai perda,Diduga Adanya Praktek Pungli Pihak Ke 3.
Faktanews24.com.Cirebon- Parkiran liar di kawasan stadion watubelah kabupaten cirebon menjadi sorotan publik,hal itu terbukti saat lokasi yang kini ramai digunakan masyarakat untuk olah raga dan adanya kegiatan atau acara tertentu lainya itu justru area parkir dilokasi tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah oknum tak bertanggung jawab,sehingga menimbulkan keresahan masyarakat akibat adanya pungutan parkir yang diduga tak sesuai aturan pemerintah daerah kabupaten cirebon.Rabu,16/7/2025.
Berdasarkan pantauan awak media faktanews24.com.walaupun stadion watubelah belum terbangun seratus persen,Namun demikian
stadion tersebut sudah ramai di kunjungi masyarakat dengan berbagai kegiatan,dan ditempat itu pemerintah daerah
seringkali mengadakan acara besar seperti halnya acara pelatikan ribuan PPPK yang dilaksanakan pada hari ini,Rabu,16/07/2025 sebanyak 1.735 orang.

Pegawai dari sekian banyak peserta yang dilantik tidak heran para sanak saudaranya ikut mengantar,sehingga pengunjung yang masuk di stadion tersebut jumlahnya diperkirakan hampir mencapai ribuan orang dan masing masing keluarga yang jelas membawa kendaraan terparkir di area tersebut.Kemudian setiap pengunjung kendaraan yang memasuki area stadion watubelah dikenakan tarif parkir sebesar Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil.Jelasnya tarif untuk kendaraan roda dua ini dinilai melebihi ketentuan resmi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
Saat ditanya beberapa awak media,Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten cirebon,Hilman Firmansyah,mengaku terkejut dengan adanya pungutan parkir di stadion watubelah.kami baru tahu informasi soal ini,karena kami memang tidak mengelola parkiran di stadion tersebut,ujarnya.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan perda tarif untuk parkir resmi adalah Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp 4.000 untuk mobil.Dengan demikian,tarif kendaraan roda dua maupun Roda 4 di stadion watubelah sudah termasuk pelanggaran dan masuk katagori “Pungli”, Kalau tarifnya melebihi yang ditentukan,itu jelas sudah melanggar aturan,Kata Hilman,dirinya akan berkoordinasi dengan Disparpora dan aparat kepolisian untuk menertibkan praktek parkir liar yang di lakukan oleh oknum pengelola parkir,- “Jelasnya.
Pada saat Awak media mengkonfirmasi Kepada ketua karang taruna menjelaskan,bahwa dari pihak karang taruna dan pegawai watubelah tidak merasa ikut serta di dalam nya keterlibatan parkir liar maupun praktek pungli terkait harga atau tarif tiket parkir di kawasan stadion watubelah kecamatan sumber kabupaten cirebon.tuturnya.
Ia menambahkan,bahwa tadinya rencana bahwa stadion watubelah akan di pegang karang taruna namun tetapi telah terbentur oleh pihak pengelola.
Bahwasanya pembuatan karcis ( Tiket Parkir) di buat oleh oknum pengelola pihak ke 3 bukan dari pihak karang taruna ataupun pegawai kelurahan Watubelah kecamatan sumber,dan kami mewakili masyarakat kelurahan Watubelah merasa kecewa di karenakan oknum pengelola parkir stadion watubelah melarang masyarakat yang notabennya pribumi untuk ikut juru parkir di dalam stadion,namun malah di berikan tempat untuk mengatur parkir di luar stadion.
Jadi pihak oknum pengelola seakan- akan tidak menghargai pribumi asli warga masyarakat asli watubelah,dan kami juga pihak karang taruna sudah berkordinasi bahwa tarif parkir Harus sesuai perda jangan sampai adanya pungli namun saran tersebut pihak pengelola tidak menanggapi,jelasnya.
Ketua karang taruna juga berharap bahwa pada pihak pengelola lahan parkir stadion kedepannya dapat bersinergi dengan warga pribumi asli watubelah dan karangtaruna.jangan terulang kembali dengan merugikan dan mengecewakan warga asli pribumi watubelah,- “tutupnya
Jono
![]()













