Info Cirebon

‎Anggota DPRD Provinsi Jabar Diah Fitri Maryani Gelar Reses Tahun Sidang 2025–2026 di Cirebon

×

‎Anggota DPRD Provinsi Jabar Diah Fitri Maryani Gelar Reses Tahun Sidang 2025–2026 di Cirebon

Sebarkan artikel ini

Faktanews24.com
‎CIREBON — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Cirebon–Indramayu, Diah Fitri Maryani, SE, MM, menggelar kegiatan Reses II Tahun Sidang 2025–2026 di Desa Balerante, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Kamis (26/2/2026).
‎Kegiatan reses tersebut menjadi ruang dialog terbuka antara wakil rakyat dan masyarakat guna menyerap aspirasi sekaligus menyelaraskan program pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan kebutuhan warga di daerah.

‎Acara dihadiri Kuwu Desa Balerante Ir. Rojaya, tokoh agama, tokoh masyarakat, jajaran pengurus PAC PDI Perjuangan Kecamatan Palimanan, serta warga setempat.

‎Dalam sambutannya, Kuwu Balerante Ir. Rojaya menyampaikan bahwa reses merupakan momentum penting bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

‎Ia mengungkapkan sejumlah program desa yang membutuhkan dukungan, seperti keberadaan posyandu remaja, sekolah lansia, serta persoalan jaminan sosial.

‎“Sekolah lansia saat ini memiliki lebih dari 30 peserta berusia di atas 60 tahun. Kami berharap program pemberdayaan lansia ini bisa mendapat perhatian dan dukungan,” ujarnya.

‎Selain itu, warga juga mengeluhkan banyaknya kepesertaan BPJS PBI yang tiba-tiba tidak aktif.

‎Menanggapi hal tersebut, Diah Fitri Maryani menjelaskan bahwa reses merupakan bagian dari tugas anggota legislatif untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.

‎“Reses ini untuk mendengar keluhan masyarakat, menerima masukan, dan menjadi bahan rekomendasi kami dalam menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat,” kata Diah.

‎Ia juga menjelaskan bahwa persoalan BPJS yang tidak aktif berkaitan dengan proses pembaruan data sosial melalui sistem desil yang dilakukan pemerintah pusat agar bantuan lebih tepat sasaran.

‎Menurutnya, anggota DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

‎“APBD yang dibahas bersama pada akhirnya harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk program yang bermanfaat, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

‎Jono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *