Scroll untuk baca artikel
Info Cirebon

Pemkab Cirebon Gandeng Forkopimda Sidak Tambang Ilegal di Desa Cipanas

1
×

Pemkab Cirebon Gandeng Forkopimda Sidak Tambang Ilegal di Desa Cipanas

Sebarkan artikel ini

Faktanews24.com
KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pertambangan galian C di Blok Curug Dengkak, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Selasa (17/6/2025).

Hasilnya, mencengangkan, aktivitas penambangan masih berlangsung meski tanpa izin resmi.

Bupati Cirebon, Imron, yang turut hadir dalam sidak tersebut, menyayangkan masih adanya praktik tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan kegiatan penambangan, terutama yang belum mengantongi izin. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal menjaga alam dan keselamatan warga,” tegas Imron di lokasi.

Wabup Jigus: Akan Ada Pendampingan dan Pengawasan Tambang

Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, atau yang akrab disapa Wabup Jigus, menjelaskan bahwa Forkopimda saat ini tengah mengidentifikasi lokasi-lokasi tambang yang legal dan ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami akan melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap pelaku usaha tambang yang berizin, serta penindakan tegas terhadap tambang yang tidak sesuai aturan. Ini penting, agar kejadian seperti di Gunung Kuda tidak terulang kembali,” ungkapnya.

Insiden yang disebut Wabup Jigus mengacu pada longsor tambang beberapa waktu lalu yang menelan korban jiwa, akibat lemahnya pengawasan terhadap tambang liar.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menegaskan bahwa sidak kali ini menyasar salah satu lokasi yang dikelola oleh CV Bukit Aden.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi izin lengkap.

“Perizinannya belum lengkap, jadi perusahaan ini belum boleh melakukan aktivitas penambangan,” jelas Sumarni.

Sebagai langkah tegas, Polresta Cirebon langsung membentangkan garis polisi (police line) di area tambang tersebut, termasuk pada pintu masuk dan alat berat yang digunakan.

“Kami juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Siapa pun yang melanggar aturan, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sidak ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah daerah bersama Forkopimda Kabupaten Cirebon dalam menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang kerap menimbulkan kerusakan lingkungan, membahayakan warga, dan merugikan negara secara ekonomi.

Dengan penindakan ini, pemerintah daerah dan Forkopimda berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.

Selain aspek hukum, pemerintah daerah juga menyiapkan langkah-langkah pembinaan agar para pelaku usaha tambang bisa beroperasi secara legal dan berkelanjutan.

 

Syahril

Pemkab Cirebon Gandeng Forkopimda Sidak Tambang Ilegal
Syahriel