Info Deli Serdang

Deli Serdang Lawan Narkoba Dari Dusun – Relawan Dibentuk, Vape Dilarang, KAFE Diawasi

×

Deli Serdang Lawan Narkoba Dari Dusun – Relawan Dibentuk, Vape Dilarang, KAFE Diawasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20261012 WA0044 1024x683 1

Deli Tua, // FN24

 

Perang melawan narkoba di Deli Serdang kini tidak lagi hanya mengandalkan polisi dan BNN. Bupati dr. H. Asri Ludin Tambunan menurunkan perang sampai ke tingkat paling bawah: DUSUN.

 

Strategi baru itu adalah membentuk Relawan Anti-Narkoba di setiap dusun, melarang total VAPE di lingkungan Pemkab, dan mewajibkan pemilik Kafe/Hotel jadi pengawas narkoba.

 

Hal itu terungkap dalam sosialisasi di Aula Desa Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua, Senin (12/10/2026).

 

“Pencegahan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak. Kita perlu memperbanyak relawan yang dapat mengedukasi masyarakat, mengampanyekan bahaya narkoba, dan mengajak lingkungan sekitarnya bersama-sama melawan peredaran narkoba,” ujar Plt. Kepala Kesbangpol Deli Serdang, Anwar Siregar.

 

Kenapa Sampai Tingkat Dusun?

 

Perintah Keras Bupati Deli Serdang: Bongkar Semua Pekerjaan OPD! Jika Bermasalah, Langsung Putus!

Karena bandar kini menyasar kampung. Desa Kedai Durian menjadi percontohan. Kepala Desa Zainul Akhyar langsung bergerak cepat akan membentuk relawan dengan melibatkan 2 orang dari setiap dusun, dari unsur remaja masjid, ibu-ibu, Karang Taruna, hingga paguyuban.

 

Mereka akan menjadi mata dan telinga desa untuk mengedukasi bahaya narkoba dan menjadi embrio Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar).

 

3 Senjata Hukum Bupati Asri Ludin

 

Langkah ini tidak main-main, karena didukung 3 regulasi sekaligus:

 

1. PERDA No. 2 Tahun 2023 tentang Fasilitasi P4GN.

 

2. INSTRUKSI BUPATI No. 400.7/5885 Tahun 2026: Larang total penggunaan rokok elektrik / VAPE. Berlaku untuk pimpinan OPD, Camat, Kades, Lurah, hingga ASN, Non-ASN, dan karyawan BUMD. Jika melanggar, sanksi disiplin menanti. Instruksi ini keluar karena vape dinilai menjadi pintu masuk (gateway) narkoba cair.

 

3. SURAT EDARAN BUPATI No. 400.7.6.4/5426 Tahun 2026: Wajibkan pemilik Kafe, Resto, Rumah Makan, Hotel, Penginapan, dan Tempat Hiburan untuk:

– Menjaga tempat usahanya tidak dipakai transaksi narkoba

– Memasang pengumuman besar “DILARANG NARKOBA”

– Wajib lapor jika ada aktivitas mencurigakan ke aparat.

 

Jika kafe membiarkan narkoba beredar, izinnya terancam.

 

“Kami tidak ingin Deli Tua, Kedai Durian, dan Deli Serdang secara umum generasi mudanya hancur karena narkoba. Ini harus kita jaga bersama,” pungkas Zainul Akhyar.

 

Dengan model Relawan Dusun ini, Deli Serdang berharap tidak hanya menangkap pemakai, tapi memutus mata rantai dari hulu.

(tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *