Info Pendidikan

DUGAAN SELISIH REALISASI PEMELIHARAAN SARPRAS SDN 51 KRUI DIPERTANYAKAN*   *Anggaran Rp31,72 Juta, Pekerjaan Disebut Hanya Sekitar Rp20 Juta — Ke Mana Sisa Anggarannya?

×

DUGAAN SELISIH REALISASI PEMELIHARAAN SARPRAS SDN 51 KRUI DIPERTANYAKAN*   *Anggaran Rp31,72 Juta, Pekerjaan Disebut Hanya Sekitar Rp20 Juta — Ke Mana Sisa Anggarannya?

Sebarkan artikel ini
IMG 20260916 WA0002

PESISIR BARAT, LAMPUNG // faktanews24

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SD Negeri 51 Krui, Pesisir Barat, Lampung, menjadi sorotan. Salah satu komponen yang perlu mendapat perhatian adalah anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp31.724.770.

Berdasarkan informasi yang diterima, anggaran tersebut antara lain digunakan untuk pekerjaan rehabilitasi plafon, toilet/WC, serta kusen. Namun, nilai pekerjaan di lapangan disebut hanya menghabiskan sekitar Rp20 juta.

Jika angka tersebut benar, terdapat selisih sekitar Rp11.724.770 yang perlu dijelaskan secara terbuka.

Pertanyaan publik kemudian mengemuka: ke mana penggunaan sisa anggaran sekitar Rp11,72 juta tersebut?

Apakah seluruh dana telah direalisasikan sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS), atau masih terdapat kegiatan lain yang belum diinformasikan?

Sorotan ini bukan semata-mata mengenai besar kecilnya selisih, tetapi menyangkut transparansi, bukti transaksi, volume pekerjaan, harga satuan, serta kesesuaian antara laporan administrasi dan kondisi fisik di sekolah.

Kepala SD Negeri 51 Krui, Puryadi, S.Pd., sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana sekolah, perlu memberikan penjelasan mengenai rincian penggunaan anggaran tersebut.

Dalam ketentuan BOSP 2025, pemeliharaan sarana dan prasarana memang merupakan salah satu komponen yang diperbolehkan, dengan batas penggunaan maksimal 20% dari pagu alokasi tahunan.

Karena itu, yang perlu dipastikan bukan hanya apakah kegiatan pemeliharaan diperbolehkan, tetapi juga apakah seluruh pengeluaran benar-benar terjadi, didukung bukti yang sah, sesuai RKAS, dan sebanding dengan pekerjaan yang dilaksanakan.

*MINTA AUDIT DAN VERIFIKASI*

Untuk memastikan tidak terjadi kesalahan administrasi maupun penyimpangan, pihak berwenang dapat melakukan verifikasi terhadap:

 

– RKAS dan perubahan RKAS;

– RAB masing-masing pekerjaan;

– nota/faktur pembelian material;

– bukti pembayaran kepada penyedia atau pekerja;

– volume dan harga satuan pekerjaan;

– dokumentasi sebelum dan sesudah pekerjaan;

– laporan realisasi Dana BOS;

– kondisi fisik plafon, WC, dan kusen di lapangan.

Dengan demikian, selisih sekitar Rp11,72 juta tersebut belum dapat langsung disebut sebagai kerugian negara atau korupsi tanpa pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.

Namun apabila nantinya ditemukan adanya pengeluaran fiktif, mark-up, pekerjaan yang tidak sesuai laporan, atau penggunaan dana di luar peruntukannya, temuan tersebut tentu perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

*PUBLIK MENUNGGU JAWABAN*

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana pendidikan yang bersumber dari negara digunakan. Transparansi bukan sekadar menyampaikan angka dalam laporan, tetapi juga memastikan bahwa uang yang dianggarkan benar-benar menghasilkan pekerjaan dan manfaat sebagaimana yang dilaporkan.

Hingga berita ini disusun, dugaan selisih tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak SD Negeri 51 Krui serta verifikasi oleh instansi berwenang.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *