Faktanews24.com, MUARA BUNGO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bungo menghadiri kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pelaksanaan Sidang Elektronik dan Memorandum of Understanding (MoU) Penitipan Barang Bukti di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Jalan R.M. Thaher Nomor 495, Muara Bungo. Kegiatan dihadiri unsur Pengadilan Negeri Muara Bungo bersama sejumlah instansi terkait di wilayah Kabupaten Bungo.
Dalam kegiatan tersebut, dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Sidang Elektronik serta MoU terkait penitipan barang bukti. Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergitas antarinstansi dalam mendukung proses persidangan secara elektronik serta pengelolaan dan penitipan barang bukti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lapas Kelas IIB Muara Bungo turut hadir sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat koordinasi dan sinergitas dengan Pengadilan Negeri Muara Bungo, khususnya dalam mendukung kelancaran proses persidangan yang melibatkan warga binaan pemasyarakatan.
Melalui kerja sama tersebut, koordinasi antara Lapas Muara Bungo dan Pengadilan Negeri Muara Bungo diharapkan semakin baik. Pelaksanaan sidang elektronik maupun penitipan barang bukti dapat berjalan lebih efektif, tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, lancar, dan kondusif.











