PURWAKARTA Fakta news, 24.com Pengelolaan zakat tidak hanya berbicara tentang seberapa besar dana yang berhasil dihimpun, tetapi juga bagaimana setiap rupiah dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Semangat itulah yang menjadi salah satu agenda dalam kunjungan silaturahmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung ke BAZNAS Kabupaten Purwakarta, Senin (14/9/2026).
Rombongan BAZNAS Kabupaten Bandung dipimpin Wakil Ketua III H. Dudi Abdul Hadi bersama Wakil Ketua IV H. Sarnapi. Mereka diterima jajaran pimpinan BAZNAS Kabupaten Purwakarta di kantor yang berada di Jalan A. Yani, Purwakarta.
Dari BAZNAS Kabupaten Purwakarta hadir Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Drs. Edwar Syah, Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian Andri Hendrawan, Wakil Ketua III Bidang Keuangan dan Perencanaan H. Saparudin, S.Fil.I., M.M.Pd., serta Wakil Ketua IV Bidang SDM dan Administrasi Yudi Sirojudin.
Yang menarik, agenda silaturahmi tersebut tidak berhenti pada seremoni kelembagaan. Manajemen keuangan dan proses audit menjadi salah satu perhatian utama BAZNAS Kabupaten Bandung.
H. Dudi Abdul Hadi mengungkapkan, pihaknya datang ke Purwakarta untuk menggali pengalaman dalam pengelolaan manajemen keuangan, khususnya terkait proses audit akuntan publik.
Menurutnya, BAZNAS Kabupaten Purwakarta memiliki pengalaman panjang dalam mempertahankan tata kelola keuangan yang dinilai baik. Salah satu indikatornya adalah raihan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang disebut telah diperoleh sebanyak 11 kali.
“Karena BAZNAS Kabupaten Purwakarta sudah 11 kali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Alhamdulillah BAZNAS Kabupaten Bandung juga sudah beberapa kali memperoleh predikat WTP dari kantor akuntan publik,” ujar Dudi.
Bagi BAZNAS Bandung, pengalaman tersebut menjadi sesuatu yang penting untuk dipelajari, terutama menyangkut bagaimana proses administrasi dan kesiapan laporan keuangan dilakukan sehingga audit dapat diselesaikan secara cepat dan tepat.
Dudi bahkan menyoroti kecepatan BAZNAS Kabupaten Purwakarta dalam menyelesaikan proses audit.
“Tiap Januari ternyata BAZNAS Kabupaten Purwakarta sudah mendapatkan predikat WTP dari kantor akuntan publik,” katanya.
Regulasi Zakat Belum Berjalan Efektif
Di sisi lain, pertemuan tersebut juga membuka ruang pembahasan mengenai regulasi pengelolaan zakat di tingkat daerah.
Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Purwakarta, Andri Hendrawan, menjelaskan bahwa Kabupaten Purwakarta telah memiliki sejumlah regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat, mulai dari Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati hingga surat edaran bupati.
Namun, menurut Andri, keberadaan regulasi tersebut belum sepenuhnya dapat diimplementasikan secara efektif.
“Namun Perda tentang Pengelolaan Zakat sampai sekarang belum bisa berjalan dengan efektif karena alasannya di tingkat Provinsi belum ada Perda Pengelolaan Zakat,” ungkapnya.
Persoalan ini menjadi catatan penting. Sebab, penguatan tata kelola zakat tidak cukup hanya dengan keberadaan regulasi di atas kertas. Sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan lembaga pengelola zakat menjadi bagian penting agar aturan yang telah dibuat benar-benar dapat memberikan dampak terhadap optimalisasi penghimpunan dan pendistribusian zakat.
Silaturahmi BAZNAS Kabupaten Bandung dan BAZNAS Kabupaten Purwakarta pun menjadi momentum berbagi pengalaman kelembagaan—mulai dari pengelolaan keuangan, audit, administrasi hingga penguatan regulasi.
Di tengah tuntutan masyarakat terhadap pengelolaan dana pzakat yang semakin transparan, pengalaman BAZNAS Purwakarta dalam mempertahankan opini WTP sekaligus proses audit yang cepat menjadi salah satu praktik tata kelola yang menarik untuk dipelajari.
Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan zakat bukan hanya diukur dari angka penghimpunan, tetapi juga dari seberapa kuat kepercayaan publik dibangun melalui tata kelola yang transparan, tertib, dan dapat diaudit.
Abdullah











