Berita Nasional

Diduga Oknum Guru SDN Widoro Pacitan Bersikap Tidak Menyenangkan terhadap Awak Media

×

Diduga Oknum Guru SDN Widoro Pacitan Bersikap Tidak Menyenangkan terhadap Awak Media

Sebarkan artikel ini
IMG 20260901 WA0046

Faktanews24.com – Pacitan, Seorang awak media yang menjalankan fungsi kontrol sosial mendatangi SDN Widoro, Kabupaten Pacitan, untuk melakukan investigasi dan konfirmasi terkait adanya proyek yang disebut merupakan bagian dari program Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Kedatangan awak media tersebut bertujuan memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah, khususnya kepala sekolah, mengenai program yang tengah dilaksanakan di lingkungan SDN Widoro.

Namun, dalam proses konfirmasi tersebut, awak media mengaku mendapat respons yang dinilai kurang menyenangkan dari seorang guru yang berada di sekolah tersebut.

Menurut keterangan awak media, saat hendak melakukan investigasi dan konfirmasi kepada pihak kepala sekolah, oknum guru tersebut menolak dengan keras.

“Dirinya tidak tahu menahu terkait program proyek tersebut,” demikian keterangan yang disampaikan awak media terkait respons guru tersebut saat di bertemu langsung di lokasi kejadian pada Selasa, 1 September 2026.

Saat awak media menanyakan keberadaan kepala sekolah, guru tersebut juga disebut mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan kepala sekolah.

“Dia tidak tahu dan tidak mengerti keberadaannya dimana,” demikian keterangan awak media mengenai jawaban yang diterimanya.

Sikap tersebut kemudian dinilai oleh awak media sebagai bentuk penolakan terhadap kehadiran pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Bahkan, nada komunikasi yang disampaikan disebut terkesan tidak menyenangkan dan menunjukkan sikap yang dinilai “anti terhadap awak media”.

IMG 20260901 WA0054

Tidak berhenti di situ, guru tersebut juga disebut menyampaikan pernyataan kepada awak media.

“Silahkan di foto semuanya,” demikian perkataan yang disampaikan guru tersebut sebagaimana keterangan awak media.

Pernyataan itu kemudian menjadi sorotan karena awak media menilai respons tersebut tidak mencerminkan sikap yang seharusnya ditunjukkan dalam menerima kedatangan insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Awak media menilai, ketika terdapat wartawan yang datang untuk melakukan konfirmasi, seharusnya dapat ditanggapi secara ramah dan humanis. Apabila terdapat informasi yang belum diketahui atau berada di luar kewenangan guru, pihak sekolah dapat mengarahkan awak media kepada pihak yang berwenang memberikan keterangan.

Dalam konteks tersebut, kedatangan awak media untuk melakukan konfirmasi merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

IMG 20260901 WA0047

Fungsi kontrol sosial tersebut menjadi salah satu dasar bagi pers dalam melakukan penelusuran terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 juga mengatur mengenai kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Artinya, dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan memiliki hak untuk mencari dan memperoleh informasi. Namun, hak tersebut tetap harus dijalankan dengan mengedepankan etika jurnalistik, menghormati ketentuan hukum, serta melakukan konfirmasi secara profesional.

Di sisi lain, pihak yang dikonfirmasi juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan, membantah informasi, maupun menyampaikan klarifikasi apabila terdapat informasi yang dianggap tidak tepat.

Karena itu, proses konfirmasi menjadi bagian penting dalam pemberitaan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat memenuhi prinsip keberimbangan.

Adapun proyek yang menjadi objek perhatian awak media tersebut dikaitkan dengan program pemerintah di bidang pendidikan.

Saat ini, salah satu program utama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk sekolah dasar adalah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, yang diarahkan untuk memperbaiki sarana dan prasarana sekolah yang mengalami kerusakan.

Program tersebut berkaitan dengan peningkatan serta perbaikan fasilitas satuan pendidikan agar lingkungan belajar menjadi lebih layak bagi peserta didik.

Karena berkaitan dengan fasilitas pendidikan dan penggunaan program pemerintah, informasi mengenai pelaksanaan kegiatan di satuan pendidikan menjadi hal yang penting untuk diketahui secara jelas oleh publik.

Oleh sebab itu, konfirmasi kepada pihak sekolah diperlukan agar informasi mengenai proyek tersebut tidak hanya berdasarkan pengamatan di lapangan, tetapi juga memperoleh penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak SDN Widoro maupun guru yang disebut dalam peristiwa tersebut terkait adanya dugaan perlakuan tidak menyenangkan terhadap awak media.***

Penulis : Jefri Asmoro Diyatno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *