LAMPUNG UTARA – Faktanews24.com – Skandal jasa konsultansi konstruksi mencuat di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Lampung Utara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung menemukan pembayaran personel konsultan fiktif yang tidak pernah bekerja. Minggu (30/8/26)
Temuan itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2026.
Dari hasil uji petik terhadap 7 paket pekerjaan jasa konsultansi dengan nilai kontrak total Rp1.105.389.032, BPK menemukan:
1. Sebanyak 9 personel pada 6 paket pekerjaan perencanaan sama sekali tidak melaksanakan pekerjaan, dengan nilai kontrak personel sebesar Rp182.505.000.
2. Sebanyak 1 personel pengawas pada 1 paket pekerjaan, bekerja tidak sesuai jangka waktu kontrak senilai Rp13.075.500.
Total kelebihan bayar yang wajib dikembalikan ke Kas Daerah: Rp195.580.500.
Modusnya, nama personel hanya dipinjam untuk memenuhi syarat tender. Berdasarkan konfirmasi BPK kepada para personel dan Direktur perusahaan penyedia, mereka mengakui personel tersebut tidak bekerja. Ada yang diganti orang lain tanpa prosedur adendum kontrak.
“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Syarat Umum SPK. Penyedia tidak boleh menugaskan personel selain yang telah disetujui,” tulis BPK dalam LHP-nya.
BPK menilai Kepala Dinas SDABMBK selaku Pengguna Anggaran gagal melakukan pengawasan dan pengendalian. PPK dan PPTK juga dinilai tidak mengendalikan kesesuaian personel di lapangan dengan kontrak.
Bupati Lampung Utara melalui Kepala Dinas SDABMBK menyatakan sependapat dengan temuan tersebut. BPK merekomendasikan agar kelebihan bayar Rp195,5 juta segera diproses penyetorannya ke Kas Daerah.
Adapun 7 paket yang menjadi sorotan yakni: Perencanaan Perubahan Harga Satuan Kabupaten, Perencanaan Pembangunan Jalan, Pemeliharaan Berkala Jalan 1, Survey Leger Jalan, Survey Kondisi Jalan dan Jembatan Wilayah 1, hingga Supervisi Pengawasan Teknis Pemeliharaan Berkala Jalan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas SDABMBK belum dapat dimintai keterangan.
Sumber: LHP BPK RI Perwakilan Lampung Tahun 2026











