TEGAL, FAKTANEWS24 (JATENG)– Proyek _Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan_ senilai _Rp 789.837.000_ di _SDN Sangkanayu_ kecamatan Bojong Kabupaten Tegal diduga dikerjakan asal-asalan. Ironisnya, di lokasi justru terpampang jelas papan imbauan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), namun imbauan tersebut sama sekali tidak diterapkan di lapangan.
Berdasarkan pantauan Awak Media di lokasi pada Minggu, 30 Agustus 2026,a sejumlah pekerja terlihat beraktivitas tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan kerja sedikit pun. Dari pantauan di lapangan tidak terlihat adanya pekerja yang memakai helm pelindung, kacamata pelindung, rompi, sepatu safety, maupun sarung tangan. Padahal tepat di depan lokasi proyek terpasang papan peringatan yang secara tegas menuliskan “PASTIKAN ANDA MENGGUNAKAN ALAT PELINDUNG DIRI SESUAI DENGAN POTENSI BAHAYA DAN RISIKO”.
Kondisi di lapangan semakin memprihatinkan karena tidak adanya pengawasan yang melekat. Saat dikonfirmasi, pengawas proyek yang berada di lokasi mengaku tidak mengetahui terkait komposisi campuran semen yang digunakan. Ia beralasan hal tersebut merupakan wewenang mandor proyek. Namun naas, mandor yang disebut bernama Saeful asal Bumijawa tersebut tidak berada di tempat. Tidak hanya mandor, pihak pemborong yang disebut bernama Bimo asal Slawi juga tidak terlihat di lokasi proyek saat media melakukan pemantauan. Absennya unsur pengawas, mandor, dan pemborong di tengah berjalannya proyek senilai hampir Rp800 juta ini menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen terhadap mutu dan keselamatan kerja.
Kondisi tersebut jelas bertentangan dengan sejumlah regulasi yang mengatur pelaksanaan konstruksi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan pengusaha menyediakan APD dan pekerja wajib menggunakannya. Kemudian PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang mewajibkan setiap proyek menerapkan K3. Selain itu ada Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang PUPR yang mengatur kewajiban penggunaan helm, rompi, sepatu safety dan rambu K3 di lokasi. Serta Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 tentang APD yang mewajibkan pengusaha menyediakan APD secara cuma-cuma sesuai risiko pekerjaan.
Selain abai terhadap K3, kondisi lokasi proyek juga terlihat kurang tertata. Material berupa pasir, batu, dan sisa puing berserakan di halaman sekolah. Papan nama proyek dari Kemendikdasmen pun kondisinya memprihatinkan karena sebagian tertutup pot tanaman sehingga tidak dapat terbaca dengan jelas oleh masyarakat.
Proyek senilai hampir Rp800 juta yang bersumber dari APBN ini seharusnya menjadi contoh baik dalam penerapan standar mutu dan keselamatan. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan pengabaian terhadap aspek paling dasar yaitu keselamatan nyawa pekerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemborong Bimo dari Slawi dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal belum memberikan keterangan resmi terkait temuan ini. Masyarakat dan aktivis pendidikan mendesak Inspektorat, Dinas PUPR, dan Kemendikdasmen untuk segera melakukan sidak ke lokasi. Jangan sampai uang negara habis, bangunan jadi, namun nyawa pekerja justru menjadi taruhannya.
*Liputan: Team Media*
—











