Mesuji | Faktanews24.com — Ada pemandangan janggal di SMK Swasta Kota Terpadu Mandiri, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya menjadi contoh transparansi, justru tidak memiliki papan informasi BOS. Rabu (12/8)
Tidak ada rincian penggunaan anggaran. Tidak ada laporan realisasi. Tidak ada keterbukaan. Padahal papan informasi BOS adalah harga mati dalam Juknis BOS.
Ketiadaan papan tersebut sontak menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik: Kemana saja alokasi anggaran BOS di SMKS tersebut selama ini? Jangan-jangan banyak digunakan tidak sesuai Juknis dan rentan penyimpangan?
Kecurigaan itu semakin menguat saat kepala sekolah dikonfirmasi awak media. Alih-alih memberikan penjelasan rinci soal penggunaan dana negara tersebut, Kepala SMKS Kota Terpadu Mandiri, Anang Eriyanto, justru terlihat bingung dan malah balik bertanya kepada para guru kemana papan informasi BOS nya.
Fakta di lapangan menjawab: selama ini papan informasi BOS memang tidak pernah ada.
“Terimakasih atas masukannya tentu saja ini menjadi PR dan masukan yang baik buat kami dan akan segera kami buat,” kelit Anang Eriyanto kepada awak media.
Jawaban normatif yang justru menegaskan bahwa selama bertahun-tahun sekolah tersebut abai terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS.
Melanggar Aturan Berlapis, Terancam Pidana
Tindakan menghilangkan atau tidak memasang papan informasi BOS bukan persoalan sepele. Itu adalah pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang masih berlaku:
- Menggunakan dana BOS sesuai RKAS
- Melaksanakan pengadaan barang/jasa secara transparan • Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS
- Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat
- Mengedepankan prinsip: Fleksibilitas, Efektivitas, Efisiensi, Akuntabilitas dan TRANSPARANSI.
Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 yang berlaku per 1 Juli 2025 bahkan mempertegas: Sekolah wajib membuat laporan penggunaan dana secara rinci yang dapat diakses publik, termasuk melalui papan informasi atau situs resmi sekolah.
2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dana BOS adalah informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Pasal 9 UU KIP mewajibkan setiap badan publik mengumumkan informasi tentang keuangan. Melanggarnya adalah bentuk penghambatan akses informasi publik.
3. UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 48. Prinsip pengelolaan dana pendidikan harus akuntabel dan transparan.
4. PP No. 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan. Pengelolaan dana pendidikan harus transparan dan akuntabel serta dilaporkan kepada pemangku kepentingan.
5. Ancaman Pidana: UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika terbukti dana BOS digunakan tidak sesuai Juknis, mark-up, atau fiktif, maka dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan keuangan negara. Ancamannya pidana penjara dan denda.
Desakan Audit
Dengan tidak adanya papan informasi, publik tidak bisa mengawasi berapa dana BOS yang diterima per tahun, berapa jumlah siswa penerima, dan untuk apa saja digunakan.
Berdasarkan Dapodik, SMKS dengan jumlah siswa ratusan bisa menerima ratusan juta hingga miliaran rupiah per tahun dari APBN.
Kini bola panas ada di tangan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Inspektorat, dan Kejaksaan. Publik mendesak agar SMKS Kota Terpadu Mandiri di Kabupaten Mesuji segera diaudit investigatif.
Jangan hanya selesai dengan janji “akan segera kami buat” papan informasi. Pertanyaannya adalah: Untuk apa saja anggaran BOS selama bertahun-tahun tanpa papan informasi itu digunakan?
Jika tidak transparan dari papan saja sudah gagal, bagaimana dengan pengelolaan uangnya?
Tim investigasi akan terus menelusuri penggunaan dana BOS di sekolah tersebut dari tahun ke tahun melalui ARKAS dan laporan online.











