Tulang Bawang – FaktaNews24.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 1 Bumi Ratu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, diduga rawan penyimpangan dan jauh dari prinsip transparansi. Selasa (11/8)
Pasalnya, saat tim media melakukan kunjungan, tidak ditemukan papan informasi anggaran BOS yang seharusnya terpampang jelas di area sekolah yang mudah diakses oleh wali murid dan publik. Kondisi ini memicu pertanyaan besar terkait akuntabilitas penggunaan uang negara tersebut.
Saat dikonfirmasi, kepala sekolah inisial (LS), bukannya memberikan penjelasan yang transparan, justru berkilah dengan pernyataan yang mencengangkan.
“Sejak dulu papan informasi BOS di sekolah ini memang tidak ada, dan juga di sekolah lainnya di Tulang Bawang, saya tidak melihat ada yang pasang papan informasi BOS. Lagi pula pertanggung jawaban dana BOS sudah kami laporkan kepada dinas tidak ada masalah,” kilah kepala sekolah.
Ia juga mengklaim, “Dana BOS sudah saya realisasikan sesuai aturan yang berlaku, seperti digunakan untuk beli buku, ngecat ruangan belanja ATK dan lainnya sesuai juklak dan juknisnya.”
Anehnya, ketika didesak soal kewajiban memasang papan transparansi anggaran, kepala sekolah kembali berkelit dan menyuruh wartawan mencari sendiri di internet.
“Bisa diakses lewat internet, bapak buka aja di sana,” ujarnya enteng.
Fakta di lapangan semakin menguatkan dugaan buruknya tata kelola. Saat tim menelusuri ruang kepala sekolah, tampak semua papan informasi seperti struktur organisasi dan papan informasi lainnya masih tertera nama kepala sekolah yang lama dan belum diperbaharui. Alasannya pun tak kalah janggal, dengan dalih anggaran nya belum ada untuk mengganti papan nama.
Bagaimana mungkin sekolah yang menerima ratusan juta dana BOS setiap tahun beralasan tidak mampu mencetak papan struktur organisasi yang nilainya hanya puluhan ribu rupiah?
MELANGGAR ATURAN JELAS, ANCAMAN PIDANA MENANTI
Pernyataan dan temuan di lapangan tersebut jelas menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler:Dalam Pasal 54 ayat (1) secara eksplisit disebutkan:
“Sekolah wajib mempublikasikan seluruh penerimaan dan penggunaan Dana BOS melalui papan pengumuman sekolah atau media lain yang mudah diakses masyarakat.”
Kewajiban ini diperkuat dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (2) yang menegaskan pengelolaan Dana BOS harus berasaskan transparansi, akuntabel, efektivitas, efisiensi dan keadilan.
Bahkan dalam sosialisasi Permendikbud, ditegaskan “Sekolah juga wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.”
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP):
Dana BOS adalah dana APBN/APBD yang merupakan Informasi Publik yang wajib dibuka.
- Pasal 9 UU KIP mengatur Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
- Pasal 10 mengatur Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta.
Sekolah Negeri sebagai Badan Publik tidak bisa beralasan laporan hanya untuk Dinas. Sesuai amanat undang-undang, informasi anggaran adalah hak masyarakat. Pelanggaran terhadap UU KIP ini diancam dengan pidana.
Pengamat pendidikan menilai, alasan “sudah lapor ke dinas” adalah logika sesat yang sering dipakai untuk menutupi ketidaktransparanan.
Laporan ke dinas adalah pertanggungjawaban administratif, sementara papan informasi adalah pertanggungjawaban sosial dan moral kepada publik, khususnya wali murid.
DESAKAN AUDIT
Hilangnya papan informasi BOS bukan perkara sepele. Dalam praktik korupsi dana pendidikan, modus menghilangkan papan informasi adalah langkah awal untuk mengaburkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sehingga penggunaan fiktif untuk pembelian buku, pengecatan, dan ATK mudah dimanipulasi.
Awak media dan Masyarakat di Tulang Bawang mendesak:
- Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang untuk segera turun dan melakukan pembinaan bahkan sanksi tegas.
- Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang dan BPK untuk melakukan audit investigatif terhadap realisasi Dana BOS SDN 1 Bumi Ratu 2025-2026.
- Kejaksaan Negeri Tulang Bawang untuk proaktif memantau dugaan maladministrasi ini.
Jika terbukti ada penyalahgunaan, kepala sekolah terancam sanksi administratif berat hingga pidana korupsi.
Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang belum berhasil dikonfirmasi. Tim media akan terus mengawal kasus ini. (**)











