Berita Viral

Lagi, Oknum Guru Diduga Pukul Siswa SD di TUBA Kepsek Sebut Untuk Disiplin

×

Lagi, Oknum Guru Diduga Pukul Siswa SD di TUBA Kepsek Sebut Untuk Disiplin

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260812 0610012

Tulang Bawang – FaktaNews24.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Tulang Bawang kembali tercoreng. Seorang oknum guru di SD Negeri 1 Bumi Ratu, Kecamatan Rawajitu Selatan, diduga melakukan tindak kekerasan fisik terhadap siswanya sendiri hingga menimbulkan luka memar dan lecet. Selasa (11/8)

Ironisnya, Kepala Sekolah SD Negeri 1 Bumi Ratu, inisial LS saat dikonfirmasi justru menyebut tindakan tersebut sebagai hal yang wajar dan tidak disengaja dengan dalih untuk mendisiplinkan.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada jam pelajaran. Menurut keterangan yang dihimpun dari Kepala Sekolah, siswa inisial D, tersebut dinilai nakal dan tidak mau mengikuti pelajaran meski sudah ditegur.

“Anak tersebut memang nakal, sudah ditegur tapi tidak mau mengikuti pelajaran, kemudian guru tersebut memegang leher bagian belakang anak tersebut,” ujar kepsek saat dikonfirmasi awak media.

Akibat cekikan di leher bagian belakang itu, korban mengalami memar dan lecet.

Namun, pernyataan Kepsek tersebut janggal dan bertolak belakang dengan informasi dari lapangan. Beberapa narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ini bukan kejadian pertama.

Menurut mereka, oknum guru berinisial RH tersebut memang kerap melakukan kekerasan dengan dalih disiplin. Modus pemukulan dan kekerasan fisik dengan alasan mendisiplinkan murid sudah sering terjadi di sekolah tersebut.

Bungkam dan Tak Hargai Pers, Pelaku: Tanya Saja Kepsek, Sudah Damai

Untuk mendapatkan informasi berimbang, awak media mencoba menemui oknum guru berinisial RH untuk meminta klarifikasi.

Sangat disayangkan, bukannya memberikan penjelasan, oknum guru tersebut justru bungkam dan terkesan alergi terhadap wartawan. Dengan nada ketus, ia menolak memberikan komentar.

“Tanyakan saja sama kepala sekolah, perkara itu sudah selesai, kami sudah damai dan tidak ada masalah,” ucapnya singkat sambil berlalu, tanpa menghargai tugas jurnalistik.

Pernyataan “sudah damai” tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Apakah perdamaian bisa menghapus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di lingkungan satuan pendidikan?

Kekerasan Berkedok Disiplin, Melanggar Hukum Berat

Tindakan kekerasan terhadap anak dengan dalih apapun, termasuk disiplin, TIDAK DIBENARKAN dan MELANGGAR HUKUM. Negara telah menjamin perlindungan penuh terhadap anak.

Berikut jeratan hukum yang mengintai pelaku:
1. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak:
  • Pasal 76C: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
  • Pasal 80 ayat (1) jo (4): Pelaku kekerasan terhadap anak dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 Juta. Jika anak mengalami luka berat, ancaman pidana menjadi 5 tahun. Jika mengakibatkan matinya anak, dipidana 15 tahun penjara.

2. Permendikbud No. 82 Tahun 2015 & Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP): Secara tegas melarang segala bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, maupun sesama peserta didik. Sekolah wajib menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas kekerasan. Guru yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif berat hingga pidana.

3. PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 40 & 41:Guru memiliki kewajiban untuk melindungi peserta didik dari tindakan kekerasan, pelecehan, dan tindakan lain yang meresahkan. Guru wajib menjunjung tinggi kode etik profesi.

4. KUHP / UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru Pasal 466 tentang Penganiayaan:

Setiap penganiayaan diancam pidana penjara.

Secara hukum, dalih “perdamaian” antara oknum guru dengan orang tua korban TIDAK MENGHAPUSKAN tindak pidana. Karena korban adalah anak di bawah umur, kasus ini adalah delik yang menjadi perhatian negara, bukan delik aduan biasa.

Desakan Untuk Dinas Pendidikan Tulang Bawang

Kasus ini tidak bisa dianggap selesai hanya dengan kata “damai”. Publik mendesak:

  1. Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang untuk segera turun tangan, melakukan investigasi terbuka dan memberikan sanksi tegas kepada oknum guru dan mengevaluasi Kepala Sekolah yang terkesan membenarkan kekerasan.
  2. KPAI dan UPTD PPA untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban yang mengalami trauma.
  3. Aparat Penegak Hukum untuk memproses hukum sesuai UU Perlindungan Anak agar memberikan efek jera.

Sekolah seharusnya menjadi rumah kedua yang aman bagi anak, bukan ring tinju berkedok disiplin. Jika guru sebagai pendidik saja melakukan kekerasan dan Kepsek membenarkannya, kepada siapa lagi anak-anak harus berlindung?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang belum berhasil dikonfirmasi.

Iqbal (Kaperwil Lampung) 085379946363

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *