TULUNGAGUNG // FN24
Kasus di Desa Krosok, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, kian memanas. Alih-alih memberi penjelasan terbuka dan transparan, Kepala Desa Krosok Susanto, S.A.P. justru membungkam ketika ditanya kaitan antara dugaan penggunaan dana P3-TGAI senilai Rp1.000.000 untuk “biaya publikasi” dengan pemberitaan yang sebelumnya telah dimuat di salah satu media terkait pengelolaan Dana Desa yang dikelolanya.
Dugaan kuat: uang rp1 juta untuk tutup data kejanggalan proyek
Kini muncul dugaan yang makin menguat: pembayaran Rp1 juta tersebut bukan untuk informasi resmi, melainkan uang “tutup mulut” guna menutupi data dan kejanggalan yang ada di dalam proyek P3-TGAI. Jika memang proyek berjalan sesuai aturan dan tidak ada masalah, mengapa harus membayar media? Pertanyaan itu terus menggema di kalangan warga Desa Krosok.
Yang membuat publik makin curiga, pemberitaan terkait kejanggalan pengelolaan Dana Desa di Krosok sebenarnya sudah pernah dimuat sebelumnya — mencatat ketidaksesuaian anggaran perbaikan jalan, Jalan Usaha Tani, pipanisasi air bersih, hingga penyertaan modal BUMDes yang nilainya besar namun bukti fisik di lapangan minim atau tidak nyambung dengan angka di kertas. Kini muncul dugaan: pembayaran Rp1 juta itu bertujuan agar data dan kejanggalan proyek P3-TGAI tidak ikut terungkap ke publik.
Dana desa pun bermasalah, kini p3-tgai ikut dipertanyakan
Susanto, S.A.P. adalah penanggung jawab tunggal atas seluruh anggaran di Desa Krosok — baik Dana Desa maupun dana P3-TGAI. Jika pengelolaan Dana Desa saja sudah tercatat banyak kejanggalan dan dipertanyakan warga, maka pengelolaan dana P3-TGAI yang dialiri biaya publikasi Rp1 juta tersebut sangat patut dipertanyakan secara menyeluruh.
Belum lagi dugaan pemotongan sebesar 30 persen yang sampai hari ini belum ada kejelasan sama sekali. Siapa yang memotong? Kemana perginya uang itu? Atas dasar apa dipotong? Pertanyaan-pertanyaan mendasar tersebut tidak dijawab satu pun oleh Susanto.
Warga bertekanan: audit secepatnya, periksa semuanya
Masyarakat Desa Krosok kini bersatu suara menuntut:
1. Audit menyeluruh dan segera atas seluruh pengelolaan anggaran Desa Krosok — baik Dana Desa maupun dana P3-TGAI;
2. Susanto wajib menjelaskan secara terbuka: dari pos mana Rp1 juta diambil, siapa yang menyetujui, dan apa dasar hukumnya;
3. Jelaskan asal-usul proyek: siapa yang mengusulkan? Dari Dewan mana? Dari partai apa?;
4. Jelaskan dugaan potongan 30%: siapa yang memotong dan kemana perginya uang rakyat itu;
5. Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Tulungagung segera turun tangan memeriksa dugaan penyalahgunaan anggaran negara.
“Kalau tidak ada masalah, mengapa harus bayar media? Mengapa bungkam saat ditanya? Jelaskan secara terbuka atau kami tuntut audit sampai tuntas. Uang rakyat bukan untuk bayar tutup mulut, tapi untuk kepentingan warga Desa Krosok.” — tegas perwakilan warga.
Sampai berita ini diturunkan, Susanto, S.A.P. belum memberikan jawaban yang memuaskan atas seluruh pertanyaan masyarakat. Warga mengancam akan melaporkan seluruh rangkaian kejanggalan ini hingga ke tingkat Provinsi apabila dalam waktu dekat tidak ada tanggapan dan tindakan nyata dari pihak berwenang.
(tim)







