FaktaNews24.com – Tulang Bawang – Sepak terjang spesialis pencurian lintas wilayah di Tulang Bawang berakhir. Tim URC Polres Tulang Bawang dan Tekab 308 Polsek Penawartama meringkus FF (19), warga Desa Panggung Jaya, Rawa Jitu Utara, Mesuji.
Pelaku diringkus usai mencuri iPhone 11 milik penjaga warung di Kampung Sidomukti, Gedung Aji Baru, Sabtu (1/8/2026) siang.
Korban, Galih Yulianto (22), saat itu meninggalkan warung untuk menggoreng tempe di dapur karena lapar. Ponsel iPhone 11 hitam 128 GB senilai Rp 5 juta yang diletakkan di meja warung raib digondol pelaku.
Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV, polisi mengantongi ciri pelaku: kaos putih, celana pendek hitam, mengendarai Honda Mega Pro Mono Shock hitam.
Polisi sempat melakukan pengejaran dramatis hingga ke kebun sawit Kampung Sido Mulyo. Pelaku kabur, namun meninggalkan barang bukti iPhone korban di bawah pohon sawit.
Pelarian FF berakhir Rabu (5/8/2026) pukul 18.00 WIB. Ia tertangkap basah warga Kampung Bogatama saat mencuri uang di toko bangunan. Ciri fisik dan motor bernopol T 2366 NF identik.
Di hadapan penyidik, FF mengakui perbuatannya, termasuk rentetan pencurian di warung-warung lain.
Barang bukti diamankan:
1 unit Honda Mega Pro hitam T 2366 NF, 1 tas selempang Nike hitam, dan 1 unit iPhone 11 hitam 128 GB lengkap dus dan nota.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama mewakili Kapolres AKBP Adri Bhirawasto menegaskan:
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Tulang Bawang. Pelaku licin, mengincar warung saat pemilik lengah. Saat ini sudah ditahan di Polsek Penawartama dan dijerat pasal pencurian KUHP.”
Polisi mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan dan segera lapor ke Call Center 110 atau Polsek terdekat jika melihat hal mencurigakan.(*)











