Faktanews24.com – Indramayu – Dugaan penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) disertai praktik penjualan sistem paket di salah satu kios resmi di Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan berbagai pihak. Selain mendapat perhatian pemerintah kecamatan, persoalan tersebut juga menuai desakan dari LSM ABRI (Abdi Lestari) DPW Jawa Barat agar dilakukan pemeriksaan secara transparan demi melindungi hak-hak petani.
Dugaan tersebut mengarah kepada Kios Pupuk CV. Cahaya Efendi Tani di Desa Arjasari. Informasi itu mencuat setelah adanya pemberitaan media yang mengungkap dugaan penjualan pupuk subsidi di atas HET serta adanya kewajiban membeli pupuk non-subsidi dalam satu paket.
Menanggapi hal itu, Camat Patrol Bagus Asep Trisnadi menegaskan bahwa setiap informasi yang beredar harus diverifikasi terlebih dahulu melalui pengecekan di lapangan sebelum pemerintah mengambil langkah lebih lanjut.
“Saya sudah meminta kepada Koordinator Penyuluh (Korlu) untuk mengecek kebenarannya di lapangan dan melakukan konfirmasi kepada pihak kios. Setelah hasilnya kami terima, baru akan kami sikapi sesuai ketentuan,” ujar Bagus.
Menurutnya, proses verifikasi penting dilakukan agar setiap keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang objektif.
Sementara itu, Koordinator Penyuluh bersama UPTD Pertanian Kecamatan Patrol selaku unsur pembinaan dan pengawasan distribusi pupuk subsidi mengaku telah mengingatkan seluruh kios agar menjalankan penyaluran pupuk sesuai ketentuan pemerintah, termasuk mematuhi HET dan mekanisme distribusi yang berlaku.
Di sisi lain, distributor pupuk wilayah Patrol, GMT, menyampaikan bahwa pihaknya telah meneruskan informasi terkait pemberitaan tersebut kepada kios yang bersangkutan. Adapun PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui gudang Patrol-Indramayu disebut akan menindaklanjuti informasi yang telah beredar.
Namun hingga berita ini disusun, belum ada hasil evaluasi maupun klarifikasi resmi yang diumumkan kepada publik. Kondisi tersebut memunculkan harapan agar proses pengawasan dilakukan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Dari sisi lapangan, seorang petani asal Desa Sukahaji berinisial Andro mengaku membeli pupuk subsidi di kios tersebut sebanyak 2,6 ton, terdiri dari 2,5 ton pupuk urea dan 1 kuintal pupuk Akasia.
Menurut pengakuannya, pupuk urea dibeli dengan harga Rp2.300 per kilogram, sedangkan pupuk Akasia seharga Rp2.800 per kilogram. Ia juga menyebutkan bahwa pada awalnya setiap pembelian satu ton pupuk subsidi harus disertai pembelian satu kuintal pupuk Akasia, meskipun ketentuan tersebut, menurutnya, masih dapat dinegosiasikan.
Keterangan petani tersebut menjadi salah satu informasi yang menguatkan adanya dugaan penjualan pupuk subsidi di atas HET serta praktik sistem paket. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pengelola CV. Cahaya Efendi Tani belum memberikan konfirmasi lanjutan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sebagai bentuk penerapan Kode Etik Jurnalistik.
Terpisah, Ketua LSM ABRI (Abdi Lestari) DPW Jawa Barat, Abdul Hanafi, menilai persoalan pupuk subsidi bukan hanya menyangkut administrasi distribusi, tetapi juga berkaitan dengan hak petani dan penggunaan anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan yang objektif, maka praktik tersebut berpotensi merugikan petani kecil yang menjadi sasaran utama program subsidi pemerintah.
“Pupuk subsidi adalah program negara untuk membantu petani meningkatkan produktivitas. Karena itu, distribusinya harus tepat sasaran, sesuai HET, dan tidak boleh disertai praktik yang memberatkan petani. Jika ada dugaan pelanggaran, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang transparan dan profesional,” tegas Abdul Hanafi, pada wartawan Selasa, 4/8/2026
Ia mendesak Dinas Pertanian, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), distributor, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap.
“Jangan sampai muncul kesan pembiaran. Masyarakat, khususnya petani, berhak mengetahui hasil pengawasan yang dilakukan pemerintah. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Namun apabila terbukti terjadi penyimpangan, proseslah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Abdul Hanafi menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan media, masyarakat, dan lembaga sosial bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial guna memastikan setiap program pemerintah berjalan sesuai aturan dan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan hasil pemeriksaan merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola distribusi pupuk subsidi. Dengan demikian, hak-hak petani dapat terlindungi, sementara pemerintah juga menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan distribusi pupuk subsidi yang adil, transparan, dan tepat sasaran.












