Info Desa

Desa Sanenrejo juga sempat tercatat dalam dugaan penggelapan uang PBB 2014–2024 yang belum tuntas, Kepala Desa SUTIKNO enggan membeei  keterangan 

×

Desa Sanenrejo juga sempat tercatat dalam dugaan penggelapan uang PBB 2014–2024 yang belum tuntas, Kepala Desa SUTIKNO enggan membeei  keterangan 

Sebarkan artikel ini
IMG 20260804 WA0009

Desa Sanenrejo juga sempat tercatat dalam dugaan penggelapan uang PBB 2014–2024 yang belum tuntas, Kepala Desa SUTIKNO enggan membeei  keterangan

SANENREJO, Kec. Tempurejo, Kab. Jember — Bayang-bayang penyimpangan keuangan desa kembali membayangi Desa Sanenrejo. Di tengah desakan audit pengelolaan Dana Desa tahun 2023–2026, muncul fakta bahwa desa ini juga tercatat dalam dugaan penggelapan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta biaya Akta Jual Beli warga selama kurun waktu sepuluh tahun, yakni 2014 hingga 2024, yang hingga kini belum tuntas sepenuhnya. Ironisnya, Kepala Desa Sanenrejo, Sutikno, justru enggan memberi keterangan apa pun kepada warga maupun tim media.

Dugaan penyimpangan PBB ini sempat memicu kemarahan warga hingga ratusan warga menyampaikan protes secara langsung ke kantor desa. Diperkirakan kerugian yang diderita mencapai ratusan juta rupiah. Meski sempat dijanjikan penyelesaian dalam mediasi, kenyataannya hingga kini tak ada kejelasan. Janji tertunda, bukti tertutup, dan penjelasan terus dihindari.

Kini, sorotan melebar ke pengelolaan Dana Desa berturut-turut dari tahun 2023 hingga 2026. Warga mulai mempertanyakan kesesuaian realisasi pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta kesesuaian harga satuan dengan standar yang berlaku di Kabupaten Jember. Namun setiap kali ditanya, Sutikno tidak memberikan jawaban yang memadai. Pertanyaan warga justru diabaikan seakan-akan memberikan informasi anggaran bukanlah kewajibannya.

“Mengapa harus takut memberi keterangan jika pengelolaannya benar-benar bersih? Semakin ditutup-tutupi, semakin kuat dugaan adanya hal yang sengaja disembunyikan.” — tegas perwakilan warga.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sekaligus penanggung jawab mutlak atas seluruh penerimaan dan pengeluaran desa. Setiap rupiah uang rakyat wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat. Tidak ada alasan hukum untuk menutup-nutupi rincian anggaran.

Karena terus diabaikan, warga akhirnya melayangkan surat resmi permohonan audit menyeluruh kepada Inspektorat Kabupaten Jember guna menelusuri seluruh pengelolaan Dana Desa Sanenrejo periode 2023–2026. Apabila ditemukan unsur penyimpangan yang merugikan keuangan desa, kasus akan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Jember maupun Kepolisian Resor Jember. Warga juga menegaskan: tindak pidana korupsi tidak mengenal batas waktu kedaluwarsa. Selama ada kerugian, wajib diusut hingga tuntas, siapa pun pelakunya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sutikno tetap bungkam dan belum memberikan penjelasan apa pun baik terkait dugaan penggelapan PBB periode 2014–2024 maupun pengelolaan Dana Desa yang kini sedang diperiksa masyarakat. Warga pun mempertanyakan: apa sesungguhnya yang sedang ditutupi?

(tim)

Team FN24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *